PRINGSEWU – Pelarian AS (33), buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Setelah hampir satu tahun berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi, pria yang akrab disapa Andi Lau itu berhasil diringkus jajaran Polsek Pringsewu Kota.
AS, warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap saat berada di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan AS merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi sejak pelaku melarikan diri usai terlibat pencurian sepeda motor di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, pada Juli 2025.
“Selama hampir satu tahun pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Berkat penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Ramon Zamora, Jumat (14/8/2026).
Ramon menjelaskan, dalam aksi pencurian tersebut AS berperan bersama rekannya, OTS, mencari kendaraan yang berpotensi menjadi sasaran. Setelah menemukan sepeda motor korban yang terparkir dengan kunci kontak masih tergantung, keduanya langsung melancarkan aksinya.
“Peran AS adalah bersama OTS mencari target kendaraan. Setelah menemukan sasaran, OTS mengambil sepeda motor korban, sedangkan AS mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan untuk berboncengan dan bertugas mengawal pelarian,” jelasnya.
Namun aksi keduanya diketahui korban yang langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian melakukan pengejaran. OTS berhasil ditangkap setelah ditabrak kendaraan warga, sedangkan AS berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Ramon, dengan tertangkapnya AS, seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut kini telah berhasil diamankan dan kasusnya dinyatakan tuntas.
“Dengan tertangkapnya AS, seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara ini telah berhasil kami amankan. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, korban pencurian, Nur Beti (33), mengaku masih mengingat jelas peristiwa yang terjadi pada Juli 2025 tersebut. Saat itu, ia datang ke Depot Air Karawang untuk mengisi ulang air. Sepeda motornya diparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.
“Saat itu saya memang mau isi ulang air di depot. Motor saya parkir di pinggir jalan, lalu saya masuk untuk mengisi air. Tidak lama kemudian saya diberi tahu kalau motor dibawa orang,” ujarnya.
Nur Beti kemudian langsung berteriak meminta pertolongan setelah mengetahui sepeda motornya dicuri. Teriakannya membuat warga sekitar ikut melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Ia mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil diamankan dan seluruh pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Nur Beti juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pringsewu, khususnya Polsek Pringsewu Kota, yang dinilai konsisten menindaklanjuti kasus tersebut hingga pelaku terakhir yang sempat melarikan diri berhasil diringkus.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kerja polisi karena kasus ini akhirnya bisa terungkap seluruhnya. Pelaku yang sempat kabur selama hampir satu tahun akhirnya ditangkap juga,” katanya.
Menurutnya, penangkapan AS memberikan rasa lega sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berkomitmen menuntaskan perkara meski salah satu pelaku sempat lama menjadi buronan.
“Saya berharap polisi terus menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku pencurian agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Reza)


















Discussion about this post