PRINGSEWU – Seorang sopir berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang setoran hasil penjualan ayam senilai Rp50,4 juta milik majikannya, Sugeng Widodo.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, kasus terungkap setelah korban curiga karena uang hasil penjualan ayam tidak kunjung disetorkan. Saat ditanya, pelaku beralasan para konsumen belum membayar. Namun setelah dicek, para konsumen mengaku telah melunasi pembayaran kepada EP.
Menurut Rosali, peristiwa yang terjadi pada Juni 2024 itu sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil sehingga korban melapor ke polisi. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan, EP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang setoran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk sebagian untuk judi online,” kata Rosali, Selasa (22/9/2026).
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Reza)



















Discussion about this post