Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Api
PRINGSEWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (30/9/2026)....
Read more


























