Lampung Utara, Translampung.Id — Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara mengimbau pihak sekolah dan seluruh siswa SD dan SMP Negeri dan swasta untuk tidak melakukan penggunaan rokok elektrik atau Vape dilingkungan pelajar.
Langkah itu disampaikan kepala dinas pendidikan Sukatno, menyusul maraknya penggunaan vape di kalangan siswa yang dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan cairan berbahaya, termasuk etomidate yang tergolong narkotika golongan II.
” Kita telah mengingatkan para siswa agar mematuhi tata tertib sekolah, termasuk larangan merokok dan menggunakan vape di lingkungan pendidikan sekolah,” tegasmya, Senin 2 Nopember 2026.
Sosialisasi juga telah disampaikan kepada seluruh sekolah di wilayah Lampung Utara. Pihak sekolah diminta meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap siswa yang melanggar ketentuan larangan merokok maupun menggunakan vape.
Dinas Pendidikan Lampung Utara juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendorong penerbitan surat edaran mengenai larangan penggunaan rokok elektrik di kalangan pelajar.
Sukatno berharap, langkah tersebut mendapat dukungan seluruh kepala sekolah, dewan guru, dan orang tua. Pengawasan bersama dinilai penting agar penggunaan vape tidak semakin meluas dan membahayakan kesehatan serta masa depan anak-anak. Ujarnya
Ia menegaskan, sekolah dan keluarga harus menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh perilaku berisiko, termasuk penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik.
Upaya pencegahan tersebut diharapkan tidak berhenti pada imbauan, tetapi diwujudkan melalui pengawasan berkelanjutan, edukasi kepada siswa, serta penegakan tata tertib sekolah.
” Perlindungan terhadap pelajar, bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat.” Pungkasnya (Ek)


















Discussion about this post