BERIKAN STATEMEN: Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu. Muhammad Jihad Fajar Balman (kedua dari kanan) usai memberikan statemen resmi kepada Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Tanggamus, Kamis (4/4/2024).
translampung.id, TANGGAMUS – Operasi tangkap tangan (OTT) oleh TEKAB 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus terhadap oknum ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AAP dan oknum wartawan berinisial Rd, menjadi preseden buruk dan makin menciderai citra profesi jurnalis di wilayah Kabupaten Tanggamus. Pasalnya, kedua tersangka diduga tengah melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala Pekon Pardasuka, Alawiyah, Kecamatan Kotaagung, pada Senin (1/4/2024).
Setelah peristiwa OTT terhadap AAP dan Rd, sejurus berselang, videonya pun menyebar luas melalui beragam platform media sosial (medsos). Seketika itu juga, imej jurnalis di wilayah Kabupaten Tanggamus turut tercoreng, akibat tingkah dan polah APP dan Rd. Sementara di sisi yang berlawanan, sejumlah insan pers berjuang sepenuh hati untuk menjaga citra, profesionalisme, dan marwah profesi jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sayang beribu sayang, upaya tersebut harus tercoreng akibat ulah oknum-oknum yang tidak memiliki integritas diri dan profesi.
Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Iptu. Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. saat dikonfirmasi ikhwal OTT tersebut mengatakan, pihaknya sudah menetapkan oknum ketua LSM dan oknum wartawan sebagai tersangka.
”Benar (AAP dan Rd) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Diterapkan pasal berlapis tentang pemerasan. Kami juga sudah lakukan penahanan,” ujar kasatreskrim saat dijumpai di ruangannya, Kamis (4/4/2024) sore.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan ke-47 tahun 2016 itu menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis tentang pemerasan. Yaitu Pasal 369 atau 378 atau 369 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana juncto Pasal 55 atau Pasal 378 juncto Pasal 53 juncto Pasal 55.
“Dari penerapan pasal berlapis tersebut, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Itu sesuai dengan Pasal 369 dan 378 KUHPidana. Terkait peran dari masing-masing tersangka, siapa tersangka utama, siapa yang turut serta, itu nanti dibuktikan dalam proses peradilan,” tegas perwira pertama tingkat dua kelahiran Jakarta, 25 Mei 1994 tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut soal penerapan pasal pemerasan bukannya pasal penyuapan (gratifikasi), Jihad memaparkan, pasal gratifikasi hanya bisa diterapkan jika melibatkan pegawai/aparatur sipil negara atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya (abuse of power). Kemudian soal pasal gratifikasi, itu diatur secara khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
”Selain itu, kronologi OTT yang ada di dalam video itu adalah sebagian kecil atau ending dari rangkaian proses kronologi peristiwa yang panjang. Tentu saja kami tidak serta-merta melakukan OTT. Namun kami tentunya sudah mengantongi banyak fakta sebelum melakukan penangkapan,” ujar perwira yang menghabiskan masa kanak-kanak dan remajanya di Pulau Kalimantan yang berbatasan dengan Negeri Jiran.
Pun demikian pada kesempatan tersebut, kasatreskrim menegaskan, bahwa setiap orang yang berurusan dengan hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum dipastikan bersalah. Sebab, proses AAP dan Rd nantinya divonis bersalah atau tidak, adalah kewenangan dari pengadilan melalui proses persidangan.
”Kami di kepolisian, hanya berhak menetapkan tersangka. Kemudian nanti kejaksaan yang mendakwa dan statusnya naik menjadi terdakwa. Terakhir di pengadilan, melalui proses persidangan, barulah nanti dipastikan status hukumnya sebagai terpidana. Nah mungkin rangkaian proses inilah yang seyogyanya dipahami oleh masyarakat awam,” beber Bang Jihad – sapaan akrabnya.
Penangguhan Penahanan adalah Hak Tersangka, Namun Ada Syarat-Syaratnya
Dalam kasus ini beredar kabar, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya tengah mengupayakan penangguhan penahanan. Kabar tersebut pun dibenarkan oleh kasatreskrim. Menurutnya, prosedur penangguhan penahanan memang telah tertuang dalam undang-undang dan itu merupakan hak dari setiap warga negara yang menjadi tersangka.
”Meski demikian, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan atau melalui kuasa hukumnya. Misal, penetapan syarat yang merupakan conditio sine quanon (syarat mutlak) dalam pemberian penangguhan penahan. Syarat-syarat penangguhan penahanan sebagaimana diterangkan penjelasan Pasal 31 KUHAP,” kata perwira lulusan SMAN 1 Pontianak itu.
Syaratnya, pertama adalah wajib lapor. Artinya, tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya. Kedua, tersangka dilarang keluar rumah. Artinya, tersangka harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal itu bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.
”Ketiga, tersangka tidak boleh keluar kota, karena seorang tersangka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan,” jelas kasatreskrim.
Berikutnya, lanjut Jihad, adalah harus adanya jaminan berupa material yaitu uang dan jaminan berupa orang. Dalam PP 27/1983 menerangkan, ada jaminan yang perlu disyaratkan dalam permohonan penangguhan penahanan. Dengan kata lain, selain tiga syarat tersebut, penangguhan penahanan juga memerlukan jaminan.
”Adapun jaminan yang dimaksud dapat berupa uang sebagaimana ketentuan Pasal 35 PP 27/1983 dan jaminan orang sebagaimana ketentuan Pasal 36 PP 27/1983. Jaminan uang atau jaminan penangguhan penahanan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Kemudian, jaminan orang atau orang penjamin, bisa merupakan keluarga, penasihat hukum, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan apapun dengan tersangka,” papar kasatreskrim seraya mengimbau masyarakat agar melapor ke Satreskrim Polres Tanggamus jika mengetahui adanya kasus serupa atau melapor jika menemukan kejadian yang melanggar hukum.
“Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus,” tandas ayah dua anak itu.
Untuk diketahui, dua pria diduga memeras Kepala Pekon Pardasuka, Alawiyah. Penangkapan mereka sempat viral. Pasalnya, video penangkapan ini tersebar di berbagai group WhatsApp.
Dalam video itu, terlihat dua pria yang mengenakan jaket dan celana jins panjang serta topi tengah duduk sembari berbincang dengan salah seorang perempuan di sebuah rumah. Saat itu aparat Polres Tanggamus datang dan langsung mengamankan dua pria tersebut. Dalam video itu juga sempat terjadi perdebatan antara polisi dengan satu dari dua pria tersebut. Pria yang memakai topi, terlihat memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian yang duduk di antara dua pria tersebut.
Menurut informasi, pria yang berinisial AAP diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Pekon Pardasuka. AAP sendiri merupakan ketua LSM yang juga mengklaim diri sebagai ketua paguyuban jurnalis di Kabupaten Tanggamus. Padahal diketahui, paguyuban tersebut disinyalir tidak memiliki legal standing (keabsahan) dari Pemkab Tanggamus dan sangat asing bagi para jurnalis di kabupaten setempat.
Video amatir itu juga sempat memperlihatkan AAP mencoba beradu argumen dengan polisi. Pada saat itu, AAP dan rekannya menanyakan perihal surat tugas. Penangkapan dua pria tersebut terjadi pada Senin (1/4/2024). (ayp)
Discussion about this post