PENYAMPAIAN LKPj 2023: DPRD Tanggamus melaksanakan rapat paripurna agenda Penyampaian LKPj Bupati Tahun Anggaran 2023, sebagai wujud mematuhi undang-undang dan peraturan pemerintah, pada Senin (29/4/2024).
translampung.id, TANGGAMUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap LKPj Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2023. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD setempat, pada Senin (29/4/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos. didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, S.Ag. dan Wakil Ketua III Kurnain, S.I.P. Hadir pula 30 Anggota DPRD Tanggamus dan Sekretaris DPRD Andi Dermawan, S.Sos., M.I.P. dari pihak Eksekutif, hadir Penjabat (Pj.) Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T., Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Tanggamus, unsur Forkopimda, Insan Pers, dan para tamu undangan.
Ketika membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan mengatakan, saat ini masih dalam suasana Idul Fitri 1445 Hijriah. Maka Heri atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus mengucapkan mohon maaf lahir dan batin.
Perlu diberitahukan, kata dia, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan oleh Pj. Bupati Tanggamus pada Kamis (28/3/2024) lalu. Menindaklanjuti itu, DPRD Tanggamus memperhatikan ketentuan Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Reformasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
”Tahun 2023, tepatnya hari ini sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tanggamus, kita melaksanakan ini,” ujar Heri Agus Setiawan.
Dalam laporan pansus tentang pertanggungjawaban Pj. Bupati Tanggamus oleh Anggota DPRD Fraksi PKB Edi Yalismi, disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan menyatakan bahwa kepala daerah diwajibkan menyampaikan LKPj kepada DPRD pada tanggal 1 dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, dalam laporannya mengatakan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
”Hal itu dilakukan sebagai pengejawantahan pilar pemerintahan, baik melalui konsep akuntabilitas serta transparansi yang ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah. Di mana pemberian kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah, harus diimbangi dengan pertanggungjawaban terhadap segala kebijakan, tindakan, dan keputusan yang diambil, dalam rangka mewujudkan visi-misi yang telah ditetapkan,” kata Mulyadi Irsan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga ditegaskan bahwa LKPj Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran yang telah berjalan. Dan pada 28 Maret 2024, Mulyadi Irsan telah menyampaikan LKPj Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD, sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan pemerintah daerah selama tahun 2023.
”Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disampaikan LKPj Bupati Tanggamus ini, maka telah dievaluasi dan dibahas bersama oleh DPRD Kabupaten Tanggamus. Yang keputusannya telah pula disampaikan oleh DPRD Kabupaten Tanggamus. Sebagaimana tadi telah kita dengarkan bersama. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Tanggamus yang terhormat, khususnya Ketua dan Anggota Pansus LKPj serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi LKPj Bupati Tanggamus ini,” kata Mulyadi lagi.
Kemudian terhadap catatan dan evaluasi dari LKPj ini, baik yang berupa rekomendasi, masukan, dan kritikan, Mulyadi menyadari, bahwa dari apa yang Pemkab Tanggamus lakukan selama ini masih terdapat beberapa kekurangan. Oleh karena itu, jika DPRD telah menyampaikan catatan tersebut, maka hal itu merupakan suatu kontribusi yang positif bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program pembangunan saat ini dan selanjutnya.
”Untuk itu kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya meminta agar benar-benar mencermati berbagai masukan dan kritikan tersebut. Hendaklah itu semua dapat diakomodir dan disikapi dengan lebih serius, demi tercapainya tujuan dari program pembangunan yang kita laksanakan. Termasuk, jika selama ini masih terdapat ego sektoral, yang berakibat pada kurang konsistennya pencapaian kinerja RPJMD Kabupaten Tanggamus dan visi-misi kepala daerah, maka diharapkan hal tersebut dapat diluruskan kembali. Agar proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan secara sistematis dan sesuai regulasi,” harap Mulyadi Irsan.
”Perlu juga saya sampaikan, bahwa di balik beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2023 lalu, tentu terdapat kemajuan dan keberhasilan di berbagai bidang pembangunan. Tentunya kemajuan dan keberhasilan tersebut merupakan hasil karya dari kita semua. Baik dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif serta segenap elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus,” tandas Mulyadi Irsan. (ayp)
Discussion about this post