PAMAN BEJAT: BS (24) seorang paman bejat yang tega merudapaksa keponakannya sendiri berusia 7 tahun yang ditinggal ibunya merantau di Kota Palembang, kini hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap tanpa perlawanan oleh TEKAB 308 Satreskrim Polres Tanggamus di rumahnya di Kecamatan Pugung, pada Jumat (14/3) malam.
translampung.id, TANGGAMUS – Biadab! Hanya itu satu kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan BS (24). Pemuda asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus itu, diduga merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.
Lebih mirisnya lagi, aksi biadab sang paman terhadap bocah perempuan kelas I SD itu, dilakukan di sebuah selokan air yang terletak di belakang rumah terduga pelaku.
Akibat aksi perogolan paman terhadap keponakan sendiri itu, kini korban yang sehari-hari tinggal bersama sang nenek, mengalami trauma fisik dan psikis mendalam. Kasus ini terungkap, lantaran sang nenek mengetahui bahwa alat vital cucu perempuannya mengalami pendarahan pada Minggu (9/3) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Sang nenek sama sekali tidak menduga, cucu perempuannya telah menjadi “mangsa” dari nafsu birahi seorang predator seksual yang notabene adalah anaknya sendiri. Awalnya, sang nenek menduga bahwa alat vital cucu perempuannya mengalami pendarahan akibat terjatuh.
Namun bak disambar petir di siang bolong, sang nenek sungguh terkejut setelah mengetahui kejadian sebenarnya.
Sementara ibu korban, juga tak dapat berbuat banyak untuk menuntut keadilan bagi sang buah hati tercinta. Sebab, sang ibu sedang mencari nafkah di Kota Palembang. Sehingga tak bisa mendampingi sang biah hati di saat seperti ini.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H. membenarkan bahwa TEKAB 308 dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, telah berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung.
Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, terduga pelaku berinisial BS (24), yang tak lain merupakan paman dari korban. Tersangka BS ditangkap pada Jumat (14/3) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya yang juga berada di Kecamatan Pugung.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” ujar kasat reskrim, Sabtu (15/3).
Usai diinterogasi, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada korban. Pengakuan tersebut juga didukung oleh barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat reskrim menjelaskan, kasus bermula saat seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, mengalami pendarahan pada alat vitalnya, pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Pendarahan itu diketahui oleh nenek korban.
“Sang nenek yang melihat kondisi alat vital cucunya mengalami pendarahan, awalnya mengira cucunya terjatuh. Ia kemudian menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut. Namun ibu korban tidak bisa pulang, karena sedang bekerja di Kota Palembang. Kemudian sang ibu menghubungi salah seorang kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya,” ungkap kasat reskrim.
Korban awalnya tidak mau menceritakan tentang apa yang terjadi. Setelah pendekatan dan dibujuk beberapa saat, kasat reskrim melanjutkan, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang adalah paman korban itu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah saluran selokan air di belakang rumah pelaku. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya,” urai Yassin Ariga.
Saat ini, kasat reskrim menyebutkan, tersangka BS tengah ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa satu setel pakaian anak warna ungu milik korban, satu helai kemeja milik tersangka, satu helai celana panjang milik tersangka, dan satu helai celana dalam milik tersangka.
Atas perbuatan bejatnya, Yassin Ariga menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidananya,” tegas kasat reskrim.
Korban dalam Proses Trauma Healing oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus
Tak hanya berhenti pada penindakan hukum terhadap tersangka, Satreskrim Polres Tanggamus juga terus mendampingi korban. Kini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA satreskrim polres setempat dalam rangka pemulihan psikologis dan fisik pasca-kejadian traumatis tersebut.
Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.
“Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan bahwa korban anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal,” tutur Yassin Ariga.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak, seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak, menjadi sangat penting,” tandas kasat reskrim. (ayp)
Discussion about this post