TANDATANGANI LAPORAN APBD-P 2022: Bupati Tanggamus Dewi Handajani menandatangani laporan APBD-P 2022, bergantian dengan Unsur Pimpinan DPRD Tanggamus dalam paripurna, Rabu (7/9/2022). (Foto-foto: DISKOMINFOSANDI KABUPATEN TANGGAMUS)
translampung.id, TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M. menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022. Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (7/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan dihadiri 32 Anggota DPRD. Hadir juga Sekretaris Daerah Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, APDESI, Insan Pers, para Tokoh Agama/Adat/Masyarakat dan para undangan.
Dalam laporannya Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan, sebagaimana yang telah diuraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 hari Senin (29/8/2022) lalu, bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas. Serta tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan.
Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, telah tersusun struktur Perubahan APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan. Dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tanggamus.
“Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2022 mengalami perubahan dari semula Rp1.855.697.496.585, menjadi sebesar Rp1.853.478.211.642. Dengan demikian terjadi penurunan sebesar Rp2.219.284.943. Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas bupati.
Kemudian, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 mengalami perubahan dari Rp1.930.197.496.585 menjadi Rp1.979.909.917.392. Artinya mengalami peningkatan sebesar Rp49.712.420.807 Penambahan ini disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan.
“Seperti pemenuhan pembayaran gaji PPPK, pembayaran utang pihak ketiga, serta pemenuhan belanja yang bersumber dari SILPA,” beber Dewi Handajani.
Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 secara total sebesar Rp126.431.705.750 dari semula Rp74.500.000.000 atau meningkat sebesar Rp51.931.705.750 yang merupakan Pinjaman Daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Audit BPK.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” kata Dewi Handajani.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 181, menyebutkan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.
Dalam kegiatan evaluasi ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama. Sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.
Dewi Handajani menyampaikan terima kasih terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi perda.
“Persetujuan yang disampaikan oleh DPRD mencerminkan perwujudan legitimasi legislatif terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah (eksekutif). Dan ini merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi dan mengakomodir aspirasi masyarakat Tanggamus, yang secara bertahap kita aktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” tandas bupati. (ayp)



















Discussion about this post