PANARAGAN (translampung.id)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasar ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, KPU Tubaba mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. kota. yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023 mendatang.
“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota” Kata Komisioner KPU Wahyu pada (23/8/2023).
Lanjut dia, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tubaba melalui
Website info pemilu KPU yaitu. https://infopemilu.kpu.go.id. email. kab_tulangbawangbarat@kpu.go.id. (D/r)
Discussion about this post