PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba Lantai II tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengambilan keputusan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tubaba terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (10/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Busroni, S.H., menegaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2026 bukan menjadi akhir dari tanggung jawab DPRD.
Menurutnya, setelah Raperda memperoleh persetujuan bersama, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan anggaran yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengesahan ini bukan berarti tugas kita selesai. Setelah Raperda ini disepakati bersama, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap proses selanjutnya hingga ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah, serta mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan apa yang telah disepakati” Kata Busroni.
Ia menjelaskan, setelah persetujuan bersama dalam paripurna, Raperda masih mengikuti tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk proses evaluasi oleh Pemprov Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti sebelum Raperda ditetapkan dan diundangkan” Jelasnya.
Busroni mengatakan, DPRD akan memastikan setiap tahapan tersebut berjalan sesuai prosedur sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki kepastian hukum dan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana seluruh proses ini berjalan sesuai aturan. Setelah nanti menjadi Perda dan diundangkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten terhadap pelaksanaannya” Tegasnya.
Menurut Busroni, pengawasan tersebut terutama diarahkan pada penggunaan anggaran agar tetap berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan tepat sasaran. DPRD juga akan melihat sejauh mana program yang mendapatkan dukungan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
DPRD, lanjut dia, tidak ingin perubahan anggaran hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memiliki dampak nyata terhadap pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Tubaba.
“Anggaran yang telah disepakati harus benar-benar diterjemahkan dalam program yang memberikan manfaat. Karena itu, DPRD akan mengawal pelaksanaannya, melakukan pengawasan terhadap realisasi program, dan meminta pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangan DPRD” Imbuhnya (Dirman)

















Discussion about this post