Translampung, id, Kalianda – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan akan mengusulkan kembali tali asih untuk anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

Hal tersebut terungkap saat anggota DPRD Lamsel Ismail Komisi III mempertanyakan anggaran honor/insetif/tali asih untuk anggota TAGANA dan PSM kepada Kepala Dinas Sosial Puji Sukamto saat Rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran sekretariat DPRD Lamsel, Selasa (30/6/2025).
Dijelaskan Puji Sukamto, untuk tahun 2025 tali asih bagi anggota TAGANA itu bersumber dari APBD Lamsel. Sedangkan ditahun 2026 ini hanya diberikan 4 bulan karena efesien anggaran oleh pemerintah pusat.
“Ini juga tidak hanya berdampak ke Tagana saja, tetapi untuk anggota PSM juga tali asinya diberikan 4 bulan. Untuk itu kami (Dinsos Lamsel-red) dapat disetujui penambahan anggaran diperubahan,” ungkap Puji.
Lebih lanjut Puji Sukamto mengatakan, keberadaan anggota Tagana dan PSM ini merupakan ujung tombak dilapangan membantu masyarakat yang membutuhkan.
SepertiTugas utama Tagana meliputi tiga fase penanggulangan bencana pertama Prabencana melakukan pemetaan wilayah rawan, sosialisasi mitigasi, hingga edukasi kesiapsiagaan masyarakat seperti program Tagana Masuk Sekolah (TMS).
“Kemudian saat tanggap darurat yang terjun langsung membantu evakuasi korban, mengelola logistik, mendirikan tenda darurat (shelter), serta mengoperasikan dapur umum lapangan,” kata dia.
Sedangkan untuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) lanjut Puji, meliputi tugas adalah bertindak sebagai relawan sosial yang membantu pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial, mulai dari tingkat desa hingga kelurahan.
“Mereka berstatus sebagai mitra strategis pemerintah dan didorong oleh rasa kesadaran serta tanggung jawab sosial,” kata dia.
Secara spesifik, tugas PSM meliputi beberapa fungsi utama berikut seperti Inisiator: Mengambil inisiatif atau langkah pertama dalam menangani masalah-masalah sosial di lingkungan sekitarnya. Motivator & Dinamisator: Mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Pendamping: Mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan dan bantuan sosial agar kebutuhan mereka terpenuhi,” urainya.
Terakhir Fasilitator & Penghubung: Menjadi penghubung antara Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan sumber-sumber bantuan yang ada. Administrator: Membantu pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi data warga yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).
“PSM biasanya menjalankan perannya melalui kegiatan gotong royong, seperti penanganan bencana, penyaluran bantuan sosial, hingga bakti sosial,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Banggar Merik Havit memberikan saran agar Kepala Dinsos Puji Sukamto agar mengusulkan kembali tali asih untu para pekerja sosial tersebut.

“Tadikan sudah kita dengar bersama ada anggaran Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) di Dinsos sebesar 500 juta. Ya sudah masukkan saja usulan tersebut untuk tali asih,” tutup Merik yang diamini anggota lainya. (Johan)

















Discussion about this post