Lampung Utara, Translampung.Id –- Kembali, Satresnarkoba Polres Lampung Utara bekuk pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB,
Suyitno (27), warga Dusun Berkah Dalam RT/RW 003/001 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, diamankan pada hari Selasa 27 Januari 2026 sekira pukul 01:00 Wib.
Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah mejelaskan, pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan aktivitas peredaran narkoba.
” Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 10 bundle plastik klip bening, 1 buah pipet plastik berbentuk centong, 1 buah kantong saku warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek VIVO warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam dengan nomor polisi BE 3949 KX.” Ucap AKP Mardian
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan kasat lagi, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Mardian (Ek)

















Discussion about this post