Lampung Utara, Translampung.Id — Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 8 kasus narkoba, sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka salah satunya wanita, yang berperan sebagai bandar berhasil diamankan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin 31 Agustus 2026.
Selain pelaku diamankan juga barang bukti berupa sabu sabu dengan berat bruto 107,68 gram dan 19 butir pil ekstasi warna pink. Kata Kapolres
Disampaikan Kapolres, polisi juga menangani 1 kasus yang melibatkan anak di bawah umur yang kini telah diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, serta 1 kasus dengan tersangka seorang DPO yang perkaranya sudah masuk tahap pelimpahan.
Lanjut Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Lampung Utara, baik di tingkat Polres maupun Polsek.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Lampung Utara.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Utara. Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan akan terus diperkuat melalui kolaborasi,” ujar AKBP Raswidiati.
Kapolres menjelaskan, pihaknya tidak hanya berhenti pada pengungkapan bandar di lapangan. Ke depan, Polres akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami akan lakukan pengembangan jaringannya. Bisa jadi ini melibatkan jaringan yang lebih besar. Komitmen kami adalah mengusut tuntas sampai ke akarnya,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Polres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera hubungi kami di 110. Insya Allah akan ada respon dengan cepat,” pungkasnya (Ek)


















Discussion about this post