PANARAGAN (translampung.ID)–Terduga pelaku tindak pidana korupsi Kepala Tiyuh (Desa) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung,
Munar Tengku Idris (51) terancam hukuman 4 hingga 20 Tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tubaba AKBP. Sendi Antoni,. S.I.K,. M.I.K, dalam konferensi persnya di Aula Sarja Arya Recana Mapolres setempat Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, berdasar Laporan Polisi Nomor. LP/A/4/X1/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Tubaba, Polda Lampung, Tanggal 01 November 2024. Polres Tubaba telah menetapkan Kepala Tiyuh Suka Jaya, sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun anggaran 2022-2023.
“Berdasarkan penghitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp. 272.499.664” Kata Kapolres.
Lanjut dia, modus Operandi tersangka dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBT dari Rekening Tiyuh. Setelah dana dicairkan tersangka langsung meminta dana tersebut kepada bendahara untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan tersangka, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBT Tahun 2022 sampai dengan 2023” Jelasnya.
Dengan demikian tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka diancam pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 200 Juta, Paling Banyak Rp. 1 Miliar” Imbuhnya (Dirman)


















Discussion about this post