PRINGSEWU – Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Minggu (27/9/2026) malam, berakhir dengan tertangkapnya terduga pelaku setelah terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri dari kejaran korban.
Terduga pelaku berinisial PYB (29), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Ia diamankan warga dan petugas sekitar pukul 20.00 WIB setelah diduga menjambret tas milik seorang perempuan bernama Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus menjambret tas korban saat melintas di kawasan SPBU Tambahsari.
“Benar, semalam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas setelah terjatuh dari sepeda motor saat melarikan diri,” kata Iptu Sugiyanto, Senin (28/9/2026).
Peristiwa bermula saat korban dibonceng anaknya, Riatin (19), menggunakan sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu. Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, keduanya dipepet seorang pria yang kemudian diduga merampas paksa tas yang dibawa korban.
Setelah berhasil mengambil tas, pelaku langsung kabur ke arah Pringsewu. Korban bersama anaknya kemudian berusaha mengejar hingga akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motor tidak jauh dari lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan pelaku. Situasi sempat memanas karena sejumlah warga yang kesal berupaya menghakimi pelaku. Beruntung petugas segera tiba di lokasi dan mengevakuasi PYB ke Polsek Gadingrejo untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Peristiwa tersebut juga sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial maupun grup WhatsApp. Dalam rekaman itu, terduga pelaku terlihat ditahan sejumlah warga agar tidak melarikan diri.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,6 juta serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi penjambretan diduga dilakukan seorang diri. “Untuk motif masih kami dalami. Sementara diduga karena masalah ekonomi,” ujar Sugiyanto.
Atas perbuatannya, PYB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Reza)

















Discussion about this post