Way Kanan (translampung.id) – Tim gabungan dari Polsek Baradatu bersama Tekab 308 Polres Way Kanan dan Resmob Polda Lampung berhasil membekuk tersangka inisial AE (19), yang berdomisili di Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara. Diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Minggu (05/11/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa modus pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu bagian depan rumah korban.
“Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekitar pukul. 05.00 WIB korban an. Ade Nora bangun dari tidur, kemudian korban melihat pintu bagian depan rumah korban dalam posisi tidak terkunci. Setelah itu korban hendak mengambil HP ( Handphone) miliknya merek POCO X3 warna Grey dan HP merek VIVO Y 22 yang berada di atas meja ruang tengah rumah korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6. Juta rupiah kemudian melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul. 15.30 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Desa Papang Tangguk Kecamatan Sungai Tengah Kabupaten Lampung Utara.
“Atas informasi tersebut petugas gabungan Polsek Baradatu bersama Tekab 308 Polres Way Kanan dan Resmob Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone POCO X3 warna Grey tanpa disertai perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya AE dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” terangnya. (Yudi)
Discussion about this post