PANARAGAN (translampung.id)– Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) 15 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengimbau masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraannya.
Disampaikan Kepala UPTD 15 Samsat Tubaba, Aris Munandar. Bahwa untuk diketahui masyarakat, berdasar hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembina Samsat Nasional, pada tahun 2023 mendatang, bagi kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK nya mati, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.
“Kebijakan ini sesuai juga dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).” Kata Aris, saat dikonfirmasi translampung.id di ruang kerjanya, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, sebenarnya aturan tersebut memang telah lama, tapi akan diterapkan secara tegas di tahun 2023, karena melihat situasi di Indonesia yang banyak masyarakatnya malas membayar pajak bahkan mengabaikan STNK nya yang telah lama mati.
“Dikarenakan mulai diterapkan tahun depan, maka saat ini kita tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, diantaranya dengan cara memasang Banner-banner dan membagikan leaflet imbauan aturan tersebut di sejumlah titik keramaian kepada masyarakat.” Terangnya.
Kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak setelah STNK nya mati dua tahun ini, merupakan upaya Pemerintah bersama pihak Kepolisian untuk menertibkan masyarakat dalam hal pajak kendaraan.
Dengan ketegasan kebijakan itu juga, diharapkan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat meningkat dan optimal, sehingga progres pembangunan juga lebih cepat dan baik lagi kedepannya untuk kemajuan bangsa.
“Kami berharap masyarakat dapat taat dan patuh untuk membayar pajak kendaraannya dengan tepat waktu. Jika memang masa STNK nya sudah habis dan harus diganti, maka segera diurus.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post