PRINGSEWU — Kenal Sebulan Lewat Medsos, Pemuda di Pringsewu Bawa Kabur Motor Teman Wanita. Seorang pemuda berinisial CH (19) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenalnya melalui media sosial. Motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta.
CH diamankan jajaran Polsek Gadingrejo saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, pada Senin (21/9/2026) malam.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial SF (14), seorang pelajar asal Kecamatan Sukoharjo, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 4063 AK. “Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian mengamankannya,” ujar Sugiyanto, Rabu (23/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan CH melalui media sosial sekitar sebulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertemu dan pergi ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026). Saat perjalanan pulang, mereka singgah di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. Di lokasi itu, CH meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tidak jauh dari tempat mereka berada.
Namun, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi. Setelah menunggu hampir dua pekan tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Dari hasil pemeriksaan, CH mengakui telah menjual sepeda motor tersebut secara COD seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli telepon genggam. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut dan masih berupaya melacak keberadaan kendaraan yang telah dijual.
Saat ini, CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan yang diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (Reza)

















Discussion about this post