Pringsewu – Unit Reserse Kriminal Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (43), warga Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua unit handphone milik warga.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung cukup dramatis. Petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran lantaran pelaku mencoba melarikan diri saat rumahnya digerebek pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. “Sejak laporan masuk, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi hingga mengarah kepada pelaku,” ungkap AKP Juniko, Rabu (10/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, S diketahui mencuri HP VIVO Y21 milik Wasti (49), warga Pekon Banyu Urip, dan HP POCO X7 PRO milik Febri Setiawan (27), warga Pekon Sukamulya. Aksi pencurian terjadi pada Rabu (27/8/2025) dini hari, saat korban sedang tertidur. Pelaku masuk ke rumah dengan cara mendongkel pintu belakang, lalu mengambil ponsel yang berada di meja makan dan ruang tamu.
Dalam pemeriksaan, S mengaku menjual HP VIVO seharga Rp500 ribu kepada orang tak dikenal, sementara HP POCO digunakan untuk keperluan pribadi. Uang hasil penjualan pun telah habis dibelanjakan.
“Pelaku ini residivis kambuhan. Sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo,” tambah Kapolsek.
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (Reza)
















Discussion about this post