• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korupsi 1 M Lebih, Mantan Kadis DLH Dipenjara

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
13 Oktober 2025 | 16 : 22
in Hukum & Kriminal
0
Korupsi 1 M Lebih, Mantan Kadis DLH Dipenjara
1.8k
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (TransLampung.ID)–Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, bersama Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan sampah B3, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dakwaan tindak pidana korupsi mencapai lebih dari 1 Miliar.

Penetapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasar surat penetapan Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama eks Kadis Firmansyah (56), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Kabid inisial H (54).

Dikatakan Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H.,M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gita Santika Ramadhani, S.H.,M.H., menyampaikan. Pada senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Kepala Kejari beserta Tim penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kembali dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan.

BACA JUGA

Terungkap! Rekonstruksi 22 Adegan Bongkar Kronologi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu

Kabur hingga ke Pulau Jawa, Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

Selama 14 Hari, Polres Mesuji dan Jajaran Terima Penyerahan 80 Pucuk Senpira dan 85 Butir Amunisi Dari Masyarakat

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2

Atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Lingkungan Hidup Tubaba TA. 2022 – 2024 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.363.096.300,-(Satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

“Dimana dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Tubaba tidak ada Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) dan dalam setiap pencairan disisihkan 20 persen untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup yang digunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggungjawabannya” Kata Gita.

Menurutnya, Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah dua orang, atas nama. FIRMANSYAH, S.T., M.T. (F) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup 2021 – 2025. Dan (H) selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup. Atas perbuatan yang dilakukan Para Tersangka penyidik menyimpulkan Tersangka telah melanggar ketentuan.

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

“Saat ini Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F) dan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. (H)” Imbuhnya. (Dirman)

Related Posts

Terungkap! Rekonstruksi 22 Adegan Bongkar Kronologi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu
Hukum & Kriminal

Terungkap! Rekonstruksi 22 Adegan Bongkar Kronologi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu

1 hari ago
Kabur hingga ke Pulau Jawa, Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Ditangkap Polisi di Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Kabur hingga ke Pulau Jawa, Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

1 hari ago
Selama 14 Hari, Polres Mesuji dan Jajaran Terima Penyerahan 80 Pucuk Senpira dan 85 Butir Amunisi Dari Masyarakat
Hukum & Kriminal

Selama 14 Hari, Polres Mesuji dan Jajaran Terima Penyerahan 80 Pucuk Senpira dan 85 Butir Amunisi Dari Masyarakat

2 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Disnakertrans Lakukan Mediasi, PT KJP Ancam Karyawan di PHK Tanpa Pesangon

Disnakertrans Lakukan Mediasi, PT KJP Ancam Karyawan di PHK Tanpa Pesangon

6 Juli 2023 | 20 : 35
Pemkab dan BPN Mesuji Lakukan Pengukuran Lahan Calon Sekolah Unggulan Garuda

Pemkab dan BPN Mesuji Lakukan Pengukuran Lahan Calon Sekolah Unggulan Garuda

14 Agustus 2025 | 07 : 46

Cegah Merebaknya Virus Corona, TNI – Polri dan Dinas Kesehatan Semprot Disinfektan di Kampung Sangkaran Bhakti

4 April 2020 | 10 : 38
Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

29 Desember 2025 | 21 : 03
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!