TERSANGKAKAN OKNUM ANGGOTA DPRD: Kajari Tanggamus Yunardi didampingi para Kepala Seksi memimpin ekpose resmi penetapan oknum Anggota DPRD Tanggamus, BW sebagai tersangka dugaan korupsi DAK fisik kelompok tani hutan budi daya lebah madu tahun anggaran 2021. (Foto: DOK KEJARI TANGGAMUS)
translampung.id, TANGGAMUS – Integritas DPRD Kabupaten Tanggamus saat ini tengah disoroti banyak pihak. Betapa tidak, belum reda gonjang-ganjing kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas yang membelit 44 Anggota DPRD Tanggamus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung diperkirakan rugikan negara Rp7 miliar lebih, kini giliran oknum Anggota DPRD Tanggamus berinisial BW ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Berdasarkan fenomena terdegradasinya moral dan integritas oknum wakil rakyat di Kabupaten Tanggamus itu, membuat indeks kepercayaan masyarakat terhadap wakilnya di parlemen Tanggamus, menukik tajam. Miris memang.
Pasalnya alih-alih memperjuangkan jeritan hati rakyat yang diwakilinya, lembaga kolektif kolegial di Tanggamus justru menodai kepercayaan masyarakat. Parahnya lagi, diduga segala cara dihalalkan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok. Perut oknum-oknum tikus berdasi yang setiap hari dibuat kenyang dengan fasilitas negara, seolah tak pernah puas. Sampai-sampai diduga mencari-cari “ujung” dari anggaran perjalanan dinas ke Jakarta, Sumatera Selatan, dan beberapa kota lainnya.
Perkara itu masih dipelototi Kejati Lampung, kini Anggota Legislatif inisial BW juga jadi tersangka tipikor. Ironisnya, dugaan perbuatan melawan hukum yang rugikan negara tersebut berkedok bantuan untuk kelompok tani. Di mana nurani dan sumpah jabatan yang dulu diucap? Mungkin jawabnya: tanyakan pada rumput yang bergoyang.
Penetapan tersangka Anggota DPRD Tanggamus inisial BW itu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus Nomor: TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023, tanggal 17 Juli 2023. Dia berhadapan dengan hukum, bukan dalam perkara perjalanan dinas, seperti yang kini sedang heboh. Melainkan terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri yang bergerak di bidang ternak lebah madu, di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. dalam ekpose resminya kepada para jurnalis menjelaskan, satu tersangka tersebut adalah BW. Selain sebagai Anggota DPRD Tanggamus, BW merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian.
“Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi DAK fisik kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri 1 ternak lebah madu sejak 17 Juli 2023 lalu. Kami telah mengumpulkan alat dan barang bukti. Sehingga dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana,” tegas Kajari Yunardi.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut, Yunardi dengan tegas mengatakan, tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan BW sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ini Modus Operandi BW Tebalkan Kantong Pribadi
MASIH menurut Kajari Tanggamus Yunardi, modus operandi yang dilakukan tersangka BW yaitu melakukan penyeleweangan dana kegiatan bantuan hibah DAK fisik kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, pada Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Batutegi tahun anggaran 2021.
“Tersangka BW melakukan pemotongan uang negara yang diterima empat kelompok tani hutan (KTH), yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, II, III, dan V. Seharusnya, empat KTH itu masing-masing menerima bantuan sebesar Rp200 juta. Namun oleh BW, dana untuk masing-masing KTH itu hanya disalurkan sebesar Rp61.500.000. Namun angka pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan, kami masih mendalaminya. Nanti kalau sudah pasti, kami umumkan lagi. Dampaknya, empat KTH itu tak bisa memaksimalkan budi daya lebah madu mereka,” beber jaksa yang pernah memimpin Kejari Kepulauan Sangihe itu.
Tersangka BW, kajari melanjutkan, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. Kendati, telah menetapkan tersangka, namun kami tidak langsung melakukan penahanan terhadap BW. Karena masih akan ada tahapan selanjutnya. Begitu juga dengan adanya kemungkinan penambahan tersangka,” tandas Yunardi didampingi para kepala seksi. (ayp)




















Discussion about this post