Lampung Utara, Translampung.Id – Sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi lintas provinsi berhasil di dibongkar polres Lampung Utara.
Empat orang pelaku berhasil diamankan, berikut dengan barang buktinya, Selain menyita komputer, printer, cairan kimia, dan sejumlah SIM palsu, polisi juga menemukan sepucuk pistol dari tangan salah satu tersangka.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang curiga dengan kejanggalan pada angka tanggal lahir di SIM miliknya.
“Dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kompol Yohanis, Jumat 29 Agustus 2025.
Para tersangka yang ditangkap yakni H di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar; AS di Desa Tanjung Sari, Natar; BS di Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan; serta MAP di Hajimena, Natar. Keempatnya langsung digelandang ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelaskan peran masing-masing pelaku. H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP mencari blangko dengan membeli SIM kadaluarsa lewat media sosial, AS menghapus data pada blangko, sedangkan BS melakukan pencetakan dan finishing.
Kepada polisi, BS yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng, mengaku mendapat upah Rp250 ribu untuk setiap SIM palsu yang dibuatnya. “Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata BS.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama tiga tahun, dengan omzet ratusan juta rupiah dan menghasilkan lebih dari 200 SIM palsu. Selain menyita komputer, printer, cairan kimia, dan sejumlah SIM palsu, polisi juga menemukan sepucuk pistol dari tangan salah satu tersangka.
“Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Khusus AS, karena kedapatan menyimpan senjata api, akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat,” tegas Apfryyadi.(Ek)















Discussion about this post