Lampung Utara, Translamoung.Id –Kurang dari 24 jam, Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di desa Sawojajar kecamatan Kotabumi Utara ditangkap polisi.
Kedua nya SA dan R ditangkap satreskrim polres Lampung Utara didesa Ketapang kecamatan sungaki selatan.
Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 12 Juli 2026. Dan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, dan Kasi Humas Iptu Herawati, dalam konferensi pers dimapolres Lampura, Senin 13 juli 2026.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.
Diterangkan Kapolres, korban diketahui meninggal dunia setelah keluarga kehilangan kontak selama beberapa hari. Pada Jumat (10/7/2026), pelapor mendapat informasi dari seorang saksi bahwa rumah korban dalam keadaan gelap dan telepon seluler korban tidak aktif.
Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026), saksi kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa kondisi rumah masih gelap. Pelapor kemudian mengajak kerabatnya mendatangi rumah korban. Paparnya
Lanjut Kapolres, Sesampainya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya menggedor pintu rumah, namun tidak mendapat jawaban. Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mencium bau menyengat dan menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Ketika masuk ke dalam rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia di area antara dapur dan ruang tengah dengan kondisi tangan serta kaki terikat.
“Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk pemeriksaan medis,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka SA di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
” Saat kedua tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, mereka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.” Tegasnya
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa ide melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berasal dari tersangka SA.
“Motif pelaku ini melakukan kejahatan karena paktor ekonomi terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,” ungkap AKBP Deddy.
Selain itu, dari pelaku R petugas juga menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, serta alat hisap. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu (amfetamin).
R juga diketahui merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart 20, satu boks celana dalam, kaos oblong warna hitam, kaos oblong warna abu-abu, celana pendek berbahan jeans dan satu bilah golok.” Ucap Kapolres
Sementara dari korban turut diamankan barang bukti berupa kalung emas dengan gantungan huruf “B”, pakaian yang dikenakan korban, gigi palsu, dan barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Masih kata Kapolres, dari hasil autopsi korban, di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung. Didapati sejumlah luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.
Dan penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan, sebagaimana di maksud pasal 479 dan atau 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Ek)

















Discussion about this post