LAMPUNG UTARA- Menyikapi ada nya pemberitaan, sejumlah tenaga honorer BPBD Lampura yang menanyakan pembayaran gaji yang belum dibayar sejak bulan Juli 2023, serta kejelasan nasib mereka. Yang disampaikan mereka di sekretariat balai wartawan Effendi Yusuf, ini penjelasan Sekretaris BPBD Hendri Dunan.
Disampaikan Hendri Dunan, bahwa, pada Tahun 2022 berdasarkan advise (anjuran) BPK untuk mengkaji kembali penganggaran item honorarium untuk sekitar 86 TKS. Baik itu terkait jumlah/ kuantitasnya, maupun terkait payung hukum penganggaran dan pembayaran item honorarium dimaksud.
Lalu karena keadaan kemampuan keuangan Daerah, tahun anggaran 2023 hanya dianggarkan 6 bulan, itupun masih mempertimbangkan terkait dasar hukum penganggarannya.
“Dibayar 6 bulan memang hanya menganggarkan 6 bulan saja, boleh diklarifikasi ke BPKA.” Jelas Hendri Dunan. Kamis (4/4/2024)
Masih kata Dunan, berdasarkan azaz kecermatan dan kehati hatian serta mengingat keterbatasan anggaran maka tahun 2024 tidak dianggarkan.
“Sekitar Januari 2024 rekan rekan TKS pernah diundang, meskipun ada yang tidak datang. Dijelaskan hal-hal tersebut termasuk hal dimana ditahun 2024 BPBD tidak membuat SPT untuk TKS serupa dengan tahun tahun sebelumnya.” Kata Dunan.
Saat ditanya lebih lanjut, kepastian status TKS. Sekertaris BPBD menegaskan, BPBD tidak mengeluarkan SPT TKS ditahun 2024.
“Terkait status mungkin boleh minta pendapat statusnya yang lebih berkompeten seperti BKPSDM.” Pungkasnya (Ek)
Discussion about this post