LAMPUNG UTARA – Setelah lima tahun bersembunyi, ES (24) DPO terduga pelaku Curas pada hari Senin 13/3/2017 sekira pukul 13.30 wib lalu
di jalan lintas Sumatera desa bandar putih, akhirnya diringkus anggota Polsek Kotabumi Utara.
ES (24) diringkus di kediamannya di Dusun Bedeng Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara
Kapolsek Kotabumi Utara Iptu A.Majid mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku DPO Curas inisial ES pada hari Selasa (1/3/2022) pukul 01.30 wib dari rumah kediamannya
Disampaikan Iptu A Majid, peristiwa terjadi kurang lebih lima tahun silam, tepatnya hari Senin 13/3/2017 sekira pukul 13.30 wib di jalan lintas Sumatera Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan dengan korban atau pelapor Hermania Pratiwi (27) warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara
Modus operandi yang dilakukan pelaku berjumlah dua orang (ES) bersama rekannya yang telah di tangkap lebih dahulu berikut barang bukti, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah mengejar dan memepet korban hermania yang juga mengendarai sepeda motor
“Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku lansung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan hand phone dan sejumlah uang “ungkapnya Selasa (1/3/2022)
Saat ini terduga pelaku (ES) telah kita amankan di Polsek untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya kita jerat dengan pasal 365 KHP “pungkasnya (Iwan)

















Discussion about this post