PANARAGAN Translampung.id)–Sejumlah 580 Kendaraan Dinas (Randis) Baik Roda Empat maupun Roda Dua, milik Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung diduga tidak membayar pajak.
Hal tersebut bertentangan dengan banner himbauan Bupati Tubaba Umar Ahmad, terhadap masyarakat untuk sadar dan mentaati pembayaran pajak dengan tepat waktu.
Menurut Mukmin selaku Sekretaris BPKAD setempat, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Selasa (15/3/2022) mengatakan.
“Untuk perpajakan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, itu merupakan tugas dan kewenangan pengguna barang dalam hal ini adalah kepala OPD terkait.” Kata Mukmin.
Kata dia, terkait untuk pendanaan pembayaran pajak Randis itu setiap tahun selalu diberikan kepada masing masing OPD.
“Sejauh ini BPKAD tidak ada kewenangan membayar pajak kendaraan, karena itu di masing-masing pengguna, terkait apakah dibayarkan atau tidak juga yang mengetahui pengguna barang.” Katanya.
Lanjut dia, saat itu pernah ada koordinasi dari Samsat jika ada kendaraan dinas yang nunggak pajak, tetapi kita tidak ada kewenangan membayarnya karena sesuai teknis ada pada masing-masing pengguna kendaraan itu sendiri yang dananya juga telah dianggarkan oleh setiap kepala OPD di satuan kerjanya masing-masing.
“Sebenarnya jika diperbolehkan, kami ingin agar pembayaran pajak bisa satu pintu saja di BPKAD, sehingga akan dapat lebih tertib administrasi dan mudah dikumpul pajaknya, itu pun jika memungkinkan.” Terangnya.
Senada, dikatakan Siregar selaku kepala sub Bidang (Kasubid) Mutasi dan Penghapusan BMD mengatakan. Memang benar terdapat kendaraan nunggak pajak, tetapi tidak diketahui kendaraan mana dan punya siapa, karena itu ada catatannya dengan Samsat.
“Total kendaraan dinas roda empat kita ada sekitar 180 kendaraan, dan roda dua 400 kendaraan. Dan sejauh ini, memang tidak pernah ada laporan pembayaran pajak dari para pemakai kendaraan itu sendiri, sehingga kami tidak pernah tahu dan tidak tercatat di kami berapa jumlah yang nunggak pajak, sebagian atau seluruhnya.” Paparnya.
Kata dia, Problem tersebut harus segera diatasi, karena menyangkut hak dan kewajiban. Oleh karenanya kami bersama APIP dalam hal ini Inspektorat akan bersama-sama dapat mengawasi masalah pajak kendaraan dinas di Tubaba agar dapat lebih tertib.
“Ini perlu kerjasama pengguna anggaran, dan setelah pembayaran pajak agar bisa di fotocopy tanda buktinya dan diberikan ke BPKAD, agar dapat tercatat. Bahkan, jika memang masalah ini tidak bisa ditangani, maka kami harap lebih baik pembayaran pajak kendaraan dinas satu pintu saja di BPKAD agar dapat tertib administrasinya.”Imbuhnya D/r).



















Discussion about this post