LAMPUNG UTARA – Wacana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang akan membuat Surat Edaran sementara terkait keringanan pembayaran iuran SPP disekolah, disinyalir “hoax” alias mengada ngada.
Terkuaknya permasalahan ini setelah media ini mengkonfirmasi rencana tersebut kepada Plt Bupati Lampung Utara H Budi Utomo di Kantor Pemda setempat,. senin (18/05/2020)
” Belum tau, belum, belum ada laporan kesaya itu, gimana mau komentar saya,” ucap Plt Bupati H Budi Utomo.
Saat ditanya terkait pernyataan Kasi SD Dian Ratna Hapsari yang berencana akan membuat Surat Edaran sementara pengurangan SPP di sekolah, ” ya kita tunggu, kan Kepala Dinas nya ada, dan Kepala Dinas ini belum ada laporan kesaya, nanti saya salah ngomong karena memang belum ada laporan. tegasnya.
Pernyataan Plt Bupati yang belum mengetahui prihal wacana iuran SPP tersebut berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kasi SD Dian Ratna Hapsari saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada hari jum.at (15/05/2020) lalu.
” Terkait adanya keluhan untuk pembayaran SPP itu sudah kami dengar, dan tadi kami sudah rapat dengan pak Plt Kepala Dinas Pendidikan dan masalah itu kita bahas juga,” ucap Dian
Hasilnya kata Dian, insya Allah dalam waktu 1 minggu ini akan dibuat surat edaran sementara dalam masa pandemi ini, apa itu diringankan, dan itu akan ada tindak lanjutnya, karena kemarin kita ketahui Gebernur Lampung Bapak Arinal Djunaidi mengatakan tidak boleh bahkan haram memungut SPP dalam masa pandemi ini. Ujar Dian.
Jadi dari hasil rapat tadi Kemungkinan ada keringanan, tapi kalau surat belum ditandatanganikan kita belum tau pasti, apakah itu nanti separo ataukah malah ditiadakan nanti akan kita sampaikan selanjutnya.
” Insya Allah, untuk estimasi waktunya sekitar minggu depan lah kita akan memberikan surat edaran,” ucap Dia
Jadi ini nanti dimulai pada awal pandemi sekitar bulan maret, karena apa, itukan tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar disekolah, jadi kemungkinan keringanan SPP dihitung sejak bulan april, ya kita nantikan, secara tehnisnya disekolah ya. pungkasnya
Sementara jika menyimak pernyataan Dian Ratna Hapsari mengenai estimasi waktu 1 minggu yang diucapkannya, itu berarti surat edaran yang dimaksud akan diberikan sekitar tanggal 20-21 mei 2020. (Ek)

















Discussion about this post