PANARAGAN (translampung.id)– Terbatasnya anggaran dan belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara khusus, menjadi kendala bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dalam melakukan tindakan penertiban hiburan malam di wilayah setempat.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Pol PP Tubaba, Fajril Hikmah, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (10/5/2023).
“Untuk kegiatan penertiban tempat-tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, selama ini kita belum bisa bergerak maksimal karena belum ada payung hukum yang melindungi dan menjaga Satpol PP untuk melakukan tindakan. Kemudian, anggaran kegiatan penertiban juga minim dan terbatas, hanya dianggarkan setahun 3 kali diantaranya pada bulan Ramadhan,” kata Kasat.
Dirinya menjelaskan, pengembangan daerah dengan adanya tambahan tempat-tempat hiburan memang diperlukan. Namun demikian, adanya tempat hiburan itu juga mesti mematuhi rambu-rambu yang ada. Artinya, ketertiban umum dan etika kesopanan itu tetap dijaga dan jalankan.
“Kalau kita lihat di beberapa kota atau daerah lain rata-rata mereka sudah ada dasar peraturannya. Oleh karenanya, kita berharap di Tubaba juga segera ada ketentuan tersebut yakni, dalam hal Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sehingga kita dapat secara maksimal untuk melaksanakan tugas penertiban dan pembinaan, serta penegakan Perda secara berkala,” tuturnya.
Lanjut dia, sejauh ini pihaknya dalam melaksanakan penertiban hiburan malam hanya mengacu pada Perda Provinsi atau jika ada arahan dari Pemerintah Provinsi Lampung saja, dengan melibatkan TNI dan Polri.
“Namun, jika memang ada laporan mendesak dari warga yang menyatakan adanya hiburan malam yang meresahkan dan melanggar norma-norma yang ada, maka sepanjang itu masih bisa kita siasati, kita akan turun,” jelasnya.
Tidak dapat dipungkiri, kata dia, bahwa tempat-tempat hiburan malam berpotensi besar menjadi ladang tempat perbuatan maksiat, baik karaoke, hotel, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan segera payung hukum yang jelas dan kuat.
Sementara itu, dikatakan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tubaba, Budi Sugiyanto, bahwa saat ini Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sedang disusun oleh DPRD setempat.
“Benar, sejauh ini Kabupaten Tubaba belum ada Peraturan secara khusus yang mengatur untuk Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, seperti dalam hal ketentuan-ketentuan tempat hiburan malam. Tetapi, permasalahan itu sudah didengar oleh Pemerintah dan Perdanya akan dibahas dari usulan inisiatif DPRD, yang nanti pada saat audiensi pembahasan pasal per pasalnya itu akan bersama-sama dengan pihak Satpol PP dan Dinas-dinas terkait,” kata Budi.
Dia menerangkan, bahwa Perda tersebut ditargetkan segera selesai pada Tahun 2023 ini. Sehingga jika nanti sudah disahkan, maka Perda akan menjadi payung hukum dalam menegakkan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Tubaba.
“Kita berharap segera selesai, sehingga Satpol PP bisa bergerak secara maksimal dalam penertiban seperti tempat-tempat hiburan malam yang selama ini seringkali menjadi laporan masyarakat, agar dapat diberikan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post