TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara dalam minggu ini berencana membuat surat edaran sementara untuk menyikapi adanya keluhan wali murid terkait pembayaran SPP di situasi pandemi covid-19.
Pernyataan diatas disampaikan Kasi SD Dian Ratna Hapsari usai mengikuti rapat bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan diruang rapat kantor Dinas setempat, Jum.at 15/05/2020)
” Terkait adanya keluhan untuk pembayaran SPP itu sudah kami dengar, dan tadi kami sudah rapat dengan pak Plt Kepala Dinas Pendidikan dan masalah itu kita bahas juga,” ucap Dian
Hasilnya kata Dian, insya Allah dalam waktu 1 minggu ini akan dibuat surat edaran sementara dalam masa pandemi ini, apa itu diringankan, dan itu akan ada tindak lanjutnya, karena kemarin kita ketahui Gebernur Lampung Bapak Arinal Djunaidi mengatakan tidak boleh bahkan haram memungut SPP dalam masa pandemi ini. Ujar Dian
” Kalau pak Zulpakar dari dinas propinsi kan itu mengacunya pada SMA dan SMK, dan itu memang kewenangan dari propinsi.sedangkan SD/SMP kan di Kabupaten, maka itu tadi yang kita paparkan saat rapat,” terangnya
Jadi dari hasil rapat tadi Kemungkinan ada keringanan, tapi kalau surat belum ditandatanganikan kita belum tau pasti, apakah itu nanti separo ataukah malah ditiadakan nanti akan kita sampaikan selanjutnya.
” Insya Allah, untuk estimasi waktunya sekitar minggu depan lah kita akan memberikan surat edaran,” ucap Dia
Jadi ini nanti dimulai pada awal pandemi sekitar bulan maret, karena apa, itukan tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar disekolah, jadi kemungkinan keringanan SPP dihitung sejak bulan april, ya kita nantikan, secara tehnisnya disekolah ya. pungkasnya (Ek)















Discussion about this post