Pringsewu – Kerja cepat jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, kembali membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil diringkus setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Banyumas.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Aan Saputra (30) dan Langgeng Pangestu (26), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Suyoto (51), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BE 4973 UN.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di area perkebunan untuk mengumpulkan buah kelapa. Namun ketika hendak mengambil motor guna mengangkut hasil panen, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Juniko pada Kamis (13/8/2026)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Berbekal informasi tersebut, polisi terus mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang serta sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua pelaku diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di sejumlah wilayah. Di wilayah hukum Polsek Sukoharjo saja, keduanya diduga terlibat sedikitnya dalam empat lokasi kejadian perkara (TKP).
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku memilih sasaran secara acak, terutama sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan, seperti area persawahan maupun perkebunan.
“Sasaran mereka adalah kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di tempat-tempat yang minim pengawasan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya sebentar,” kata AKP Juniko.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Reza)


















Discussion about this post