PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait tata kelola keuangan daerah, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan besaran persentase belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Keuangan untuk segera melakukan koordinasi guna menetapkan kebijakan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD.
Adapun kebijakan perubahan besaran persentase belanja pegawai tersebut akan mengacu pada Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kebijakan yang akan ditetapkan nantinya diharapkan dapat menjadi solusi sekaligus pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD, khususnya pada masa transisi penerapan kebijakan keuangan daerah.
Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI tersebut secara resmi ditutup setelah tercapainya kesepakatan mengenai langkah-langkah koordinasi antar kementerian terkait penyelesaian persoalan persentase belanja pegawai daerah.
“Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pemkab Tubaba terus berkomitmen mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Kata Sekda. (Dirman)

















Discussion about this post