• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, DPMT : Kalau Ada Laporkan

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
26 Oktober 2022 | 17 : 06
in Tubaba
0
Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, DPMT : Kalau Ada Laporkan
325
SHARES
374
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengingatkan agar Perangkat Tiyuh (Desa) tidak merangkap jabatan.

Saat dikonfirmasi translampung.id, Kepala DPMT Tubaba, Sofiyan Nur, menegaskan agar jika ada Aparatur atau Perangkat Tiyuh khususnya di Kabupaten Tubaba yang merangkap jabatan, maka segera laporkan.

“Perangkat Tiyuh itu dilarang rangkap jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Kalau ada laporkan saja, bisa langsung ke Camat atau ke DPMT.” Jelasnya, Rabu (26/10/2022).

BACA JUGA

DPRD Sepakati Raperda APBD-P 2026, Busroni : Kita Terus Lakukan Pengawasan.

15 Km Abu GAK Di Udara, Angin Berbelok Ke Samudra Hindia Bukan Keberuntungan. Allah Menunggu Kita Pulang.

Pekan Ini Pemda Tubaba Pastikan Bayar Siltap Aparatur.

Abu Erupsi GAK Berpesan, Manusia boleh Merasa kuat, Di Hadapan Tuhan Kita Tetaplah Hamba

Jelas dia, tidak dapat dipungkiri terkadang masih terjadi adanya Perangkat Desa yang merangkap jabatan, misalnya seseorang Perangkat Desa tetapi juga menjabat sebagai seorang Guru, Pegawai Dinas, hingga termasuk seperti profesi wartawan, yang mana hal tersebut merupakan kategori jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

“Bagi Perangkat Tiyuh yang diketahui merangkap jabatan, maka akan langsung kita proses untuk diminta kejelasannya agar dapat memilih salah satu jabatan.” Terangnya.

Menurutnya, hal tersebut berdasar pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jika terjadi rangkap jabatan, Perangkat Tiyuh tersebut dapat terkena sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.

“Namun, perlu juga diketahui bahwa tidak semua jabatan rangkap di Desa dikategorikan kepada rangkap jabatan, misal Kepala Dusun yang merangkap TPK, kasi yang merangkap pelaksana kegiatan, kaur yang merangkap bendahara pengeluaran, dan sebagainya yang diatur dalam aturan perundangan atau memang jabatan tersebut melekat dan tidak bisa dipisahkan dari jabatan yang diemban oleh Perangkat Desa.” Tuturnya.

Lebih jauh dijelaskannya, selain rangkap jabatan, Perangkat Tiyuh juga dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Kemudian, Perangkat Tiyuh juga dilarang menjadi pengurus partai politik, anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Oleh karenanya, diharapkan agar seluruh Perangkat Tiyuh dapat mengingat bahkan mencatat apa saja yang menjadi larangan dan kewajiban sebagai seorang Aparatur. Kita juga berharap agar masyarakat turut bersama-sama mengawasi jalannya roda Pemerintahan di tempat masing-masing, agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan kedepannya.” Imbuhnya. (D/r)

Related Posts

DPRD Sepakati Raperda APBD-P 2026, Busroni : Kita Terus Lakukan Pengawasan.
Tubaba

DPRD Sepakati Raperda APBD-P 2026, Busroni : Kita Terus Lakukan Pengawasan.

4 hari ago
15 Km Abu GAK Di Udara, Angin Berbelok Ke Samudra Hindia Bukan Keberuntungan. Allah Menunggu Kita Pulang.
Tubaba

15 Km Abu GAK Di Udara, Angin Berbelok Ke Samudra Hindia Bukan Keberuntungan. Allah Menunggu Kita Pulang.

6 hari ago
Pekan Ini Pemda Tubaba Pastikan Bayar Siltap Aparatur.
Tubaba

Pekan Ini Pemda Tubaba Pastikan Bayar Siltap Aparatur.

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Puskesmas Gedung Aji gelar lokakarya lintas sektoral tahun 2020

27 Februari 2020 | 17 : 01
Pj Gubernur Lampung Salut dengan Inovasi Pekon Tanjung Heran

Pj Gubernur Lampung Salut dengan Inovasi Pekon Tanjung Heran

4 Oktober 2024 | 13 : 10

Kodim 0427 Way Kanan Berikan Bimbingan Bagi Calon Bintara PK TNI AD Tahun 2020

13 Juli 2020 | 16 : 43
Percepat Program PTSL, Kepala BPN/ATR Lamsel Rizal Rasyuddin Gelar Monev dilingkup Jajaran

Percepat Program PTSL, Kepala BPN/ATR Lamsel Rizal Rasyuddin Gelar Monev dilingkup Jajaran

23 Juni 2026 | 10 : 06
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!