Translampung, id, KALUANDA — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP, Kamis (.18/6/2026).
Rizal Rasyuddin, mengatakan, rapat monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 agar berjalan sesuai target, tepat waktu, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini juga, menjadi sarana koordinasi internal untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran pelaksana terkait tahapan pelaksanaan PTSL yang sedang berjalan di lapangan,” kata dia.
Dijelaskan dia, Pada Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Lampung Selatan mencakup beberapa desa lokasi kegiatan, yakni Desa Mandah di Kecamatan Natar, Desa Sukabaru di Kecamatan Penengahan, dan Desa Tajimalela di Kecamatan Kalianda. Desa-desa tersebut menjadi lokasi pelaksanaan program dalam rangka mendukung percepatan pendaftaran tanah masyarakat secara sistematis dan lengkap.
“Ada beberapa aspek penting terkait progres pelaksanaan Program PTSL pada desa-desa lokasi tersebut, mulai dari capaian kegiatan yang telah dilaksanakan, perkembangan pengumpulan data fisik dan data yuridis, kelengkapan berkas, hingga berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Pembahasan juga difokuskan pada langkah-langkah percepatan dan strategi penyelesaian terhadap hambatan yang muncul agar pelaksanaan program tetap berjalan secara efektif dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, “terangnya..
Rapat monitoring dan evaluasi ini juga, lanjut dia, menjadi forum untuk meninjau perkembangan tahapan awal pelaksanaan PTSL pada masing-masing desa lokasi kegiatan. Dalam forum tersebut, para pelaksana menyampaikan progres kegiatan di lapangan, kesiapan administrasi, serta berbagai hambatan yang dihadapi selama proses pengumpulan data fisik dan data yuridis, sehingga dapat segera dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara tepat.
Melalui forum ini, diriinya menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar pelaksana agar setiap tahapan kegiatan PTSL dapat berjalan tertib, terukur, dan sesuai prosedur. Ketelitian dalam pengumpulan data, kelengkapan administrasi, serta respons cepat terhadap kendala di lapangan menjadi hal penting yang terus didorong dalam pelaksanaan program ini.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul selama pelaksanaan program sekaligus merumuskan solusi dan langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Lampung Selatan. Dengan adanya evaluasi secara berkala, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui percepatan pendaftaran tanah dan peningkatan tertib administrasi pertanahan,” pungkasnya. (Johan/rls)


















Discussion about this post