• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, DPMT : Kalau Ada Laporkan

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
26 Oktober 2022 | 17 : 06
in Tubaba
0
Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, DPMT : Kalau Ada Laporkan
323
SHARES
371
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengingatkan agar Perangkat Tiyuh (Desa) tidak merangkap jabatan.

Saat dikonfirmasi translampung.id, Kepala DPMT Tubaba, Sofiyan Nur, menegaskan agar jika ada Aparatur atau Perangkat Tiyuh khususnya di Kabupaten Tubaba yang merangkap jabatan, maka segera laporkan.

“Perangkat Tiyuh itu dilarang rangkap jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Kalau ada laporkan saja, bisa langsung ke Camat atau ke DPMT.” Jelasnya, Rabu (26/10/2022).

BACA JUGA

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.

Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Jelas dia, tidak dapat dipungkiri terkadang masih terjadi adanya Perangkat Desa yang merangkap jabatan, misalnya seseorang Perangkat Desa tetapi juga menjabat sebagai seorang Guru, Pegawai Dinas, hingga termasuk seperti profesi wartawan, yang mana hal tersebut merupakan kategori jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

“Bagi Perangkat Tiyuh yang diketahui merangkap jabatan, maka akan langsung kita proses untuk diminta kejelasannya agar dapat memilih salah satu jabatan.” Terangnya.

Menurutnya, hal tersebut berdasar pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jika terjadi rangkap jabatan, Perangkat Tiyuh tersebut dapat terkena sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.

“Namun, perlu juga diketahui bahwa tidak semua jabatan rangkap di Desa dikategorikan kepada rangkap jabatan, misal Kepala Dusun yang merangkap TPK, kasi yang merangkap pelaksana kegiatan, kaur yang merangkap bendahara pengeluaran, dan sebagainya yang diatur dalam aturan perundangan atau memang jabatan tersebut melekat dan tidak bisa dipisahkan dari jabatan yang diemban oleh Perangkat Desa.” Tuturnya.

Lebih jauh dijelaskannya, selain rangkap jabatan, Perangkat Tiyuh juga dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Kemudian, Perangkat Tiyuh juga dilarang menjadi pengurus partai politik, anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Oleh karenanya, diharapkan agar seluruh Perangkat Tiyuh dapat mengingat bahkan mencatat apa saja yang menjadi larangan dan kewajiban sebagai seorang Aparatur. Kita juga berharap agar masyarakat turut bersama-sama mengawasi jalannya roda Pemerintahan di tempat masing-masing, agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan kedepannya.” Imbuhnya. (D/r)

Related Posts

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.
Tubaba

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.

7 hari ago
Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh
Tubaba

Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh

2 minggu ago
Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi
Tubaba

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Bentuk Kepedulian Nanang Ermanto, Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran

Bentuk Kepedulian Nanang Ermanto, Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran

25 November 2024 | 08 : 41
Ramadan sampai Idul Fitri 2024, Dinas Kesehatan Tanggamus Tangani 207 Kasus Bayi Diare

Ramadan sampai Idul Fitri 2024, Dinas Kesehatan Tanggamus Tangani 207 Kasus Bayi Diare

19 April 2024 | 13 : 52
Guru Minta Oknum Kepsek Tanda Tangani Berkas, Malah “Ditandai” di Wajah

Guru Minta Oknum Kepsek Tanda Tangani Berkas, Malah “Ditandai” di Wajah

1 April 2022 | 02 : 01
Pemkab Way Kanan Peringari Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Nasional dan Edukasi Covid-19 pada Anak Sekolah

Pemkab Way Kanan Peringari Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Nasional dan Edukasi Covid-19 pada Anak Sekolah

13 September 2022 | 15 : 35
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!