PANARAGAN (translampung.id)– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengingatkan agar Perangkat Tiyuh (Desa) tidak merangkap jabatan.
Saat dikonfirmasi translampung.id, Kepala DPMT Tubaba, Sofiyan Nur, menegaskan agar jika ada Aparatur atau Perangkat Tiyuh khususnya di Kabupaten Tubaba yang merangkap jabatan, maka segera laporkan.
“Perangkat Tiyuh itu dilarang rangkap jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Kalau ada laporkan saja, bisa langsung ke Camat atau ke DPMT.” Jelasnya, Rabu (26/10/2022).
Jelas dia, tidak dapat dipungkiri terkadang masih terjadi adanya Perangkat Desa yang merangkap jabatan, misalnya seseorang Perangkat Desa tetapi juga menjabat sebagai seorang Guru, Pegawai Dinas, hingga termasuk seperti profesi wartawan, yang mana hal tersebut merupakan kategori jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
“Bagi Perangkat Tiyuh yang diketahui merangkap jabatan, maka akan langsung kita proses untuk diminta kejelasannya agar dapat memilih salah satu jabatan.” Terangnya.
Menurutnya, hal tersebut berdasar pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jika terjadi rangkap jabatan, Perangkat Tiyuh tersebut dapat terkena sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.
“Namun, perlu juga diketahui bahwa tidak semua jabatan rangkap di Desa dikategorikan kepada rangkap jabatan, misal Kepala Dusun yang merangkap TPK, kasi yang merangkap pelaksana kegiatan, kaur yang merangkap bendahara pengeluaran, dan sebagainya yang diatur dalam aturan perundangan atau memang jabatan tersebut melekat dan tidak bisa dipisahkan dari jabatan yang diemban oleh Perangkat Desa.” Tuturnya.
Lebih jauh dijelaskannya, selain rangkap jabatan, Perangkat Tiyuh juga dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Kemudian, Perangkat Tiyuh juga dilarang menjadi pengurus partai politik, anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karenanya, diharapkan agar seluruh Perangkat Tiyuh dapat mengingat bahkan mencatat apa saja yang menjadi larangan dan kewajiban sebagai seorang Aparatur. Kita juga berharap agar masyarakat turut bersama-sama mengawasi jalannya roda Pemerintahan di tempat masing-masing, agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan kedepannya.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post