PANARAGAN (translampung.id)– Pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) untuk persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024, diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Oktober 2022.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tubaba, Midiyan, kepada translampung.id, Sabtu (01/10/2022).
“Sebelumnya pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024 kita mulai pada tanggal 21-27 September 2022. Namun, dikarenakan masih adanya kekurangan khususnya pada kuota perempuan yang belum mencukupi dari 30 persen jumlah pendaftar, maka kita perpanjang kembali terhitung dari tanggal 2 – 8 Oktober.” Terangnya.
Kata dia, perpanjangan tersebut tidak disemua Kecamatan, melainkan hanya untuk 7 Kecamatan saja dari 9 Kecamatan yang ada di Tubaba, yaitu, Tulangbawang Tengah, Tumijajar, Tulangbawang Udik, Gunung Agung, Gunung Terang, Pagar Dewa, dan Batu Putih.
“Untuk itu, kami mengajak kepada masyarakat Kabupaten Tubaba untuk menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ikut mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tubaba.” Kata Midiyan.
Dirinya juga menjelaskan, adapun sejumlah persyaratan diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Kemudian, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Lalu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan lainnya.
“Kepada calon pelamar harus melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.” Jelasnya.
Lanjut dia, formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diunduh di laman atau website resmi Bawaslu kabupaten Tulangbawang Barat, media sosial, atau dapat langsung datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu Tubaba yang bertempat di Jl. Raya Candra Mukti RT. 12 RK.02 Desa Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).
“Sekali lagi kami ingatkan, waktu perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas ini mulai tanggal 2-8 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB-17.00 WIB. Bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu. Dan dokumen pendaftaran dapat juga dikirim secara daring melalui alamat email pokjapanwaslu.bawaslutbb@gmail.com atau melalui pos kilat dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tubaba.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post