LAMPUNG UTARA – Pengadilan Negeri Kotabumi dihebohkan oleh satu orang tahanan kasus narkoba yang kabur dari Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi. Selasa (03/02/2020) sekira pukul 11:30 WIB.
Kalau melihat identitas KTP, Agra Libo bin Samsul Bahri adalah warga dusun 1 desa Tebat Agung Kecamatan Rabang Dangku Muara Inim, yang tersandung kasus narkoba, yang mana sebelum kabir Agra Libo akan menjalani sidang putusan pengadilan dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabumi, Hafiez memastikan pihaknya bersama Polres Lampung Utara masih terus mengejar memburu keberadaan Agra Libo.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Kotabumi Imam Munandar mengatakan, kronologis kaburnya tahanan tersebut yang mana Agra Libo ditempatkan di sel tahanan anak,
Kalau dari Pengadilan Negeri itu sudah dipersiapkan sel tahanan untuk tahanan dewasa, Kronologisnya oleh penjaga tahanan yang mengawal, tahanan itu ditaruh di sel anak yang tidak dikunci, jadi tahanan bebas keluar masuk.
Nach disini pengawal tahanan harus penuh kehati hatian tidak menaruh tahananan di sel anak, karena tahanan sel dewasa seharusnya untuk tahanan dewasa. ucapnya (Iwan)


















Discussion about this post