Lampung Utara, Translampung.Id –- Unit PPA Satreskrim polres Lampung Utara, menangkap RA (23) terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur , Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB
RA ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan laporan, dimana peristiwa terjadi diduga pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan tersangka diamankan terkait laporan dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya. Selanjutnya anggota Unit PPA bergerak mengamankan pelaku,” ucap Iptu Herawati
Dari hasil penyelidikan sementara, korban sebelumnya berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial Instagram dan kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp.
Terduga pelaku kemudian mengajak korban keluar dengan alasan hendak melihat kayu. Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di wilayah Kotabumi Selatan. Setibanya di lokasi, korban dan terduga pelaku masuk ke dalam kamar hotel.
“Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Herawati.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER). Pungkasnya (Ek)



















Discussion about this post