Lampung Utara, Translampung.Id — Dilaporkan Adhan Hudi Nunyai (AHN) atas perkara dugaan penganiayaan, Tambunan berikan klarifikasi dan melaporkan balik AHN ke Polres Lampung Utara pada tanggal 15 Agustus 2026 pukul 21:30 Wib.
Tambunan resmi mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk membuat laporan kepolisian. Laporan tersebut kini telah teregistrasi secara resmi dengan nomor STTLP/B/413/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Saat di konfirmasi oleh para pewarta di kediamannya, Tambunan menerangkan bahwa, awal nya bermula dari dirinya ingin melihat pertandingan tenis meja (pompong) dalam rangka HUT RI ke 81 yang dilaksanakan di Skala berak kelurahan kota alam.
Alih-alih menikmati pertandingan, ia justru menghadapi peristiwa tidak mengenakkan yang melibatkan kerabatnya sendiri di lokasi perlombaan. Ucapnya (Sumber : Diqin, Studio2News) Jum.at 21 Agustus 2026.
Pada saat tiba di lokasi pertandingan, saya mendapati Adhan Hudi Nunyai, (AHN) yang tak lain adalah keponakannya sendiri yang saat itu tengah berada di antara warga lain untuk mempersiapkan agenda turnamen tersebut.
Pada waktu saya menyapa pasangan gandanya dan para pemain yang lain, namun justru AHN berpamitan pulang.
Selang beberapa waktu kemudian AHN datang kembali lagi ke lokasi tersebut secara tendensius ia langsung menunjuk kearah saya dan berkata ” _ngomongin apa kamu sama dia orang ini haa..?”_ dan melontarkan kata-kata kasar yang menghardik. Tutur Tambunan
Belum sempat saya menjawab secara tiba tiba AHN melayangkan pukulan ke pipi kiri saya yang membuat nya terhempas mundur dan kacamata terlepas.
” _Waktu itu saya tidak tau persis apa yang terjadi dan apa yang saya lakukan ketika itu, sebab saat saya mendapat pukulan dari AHN Saya merasakan sakit di bagian wajah sehingga penglihatan saya kabur secara spontanitas saya berniat membalas pukulan tersebut, namun saya tidak tahu apa yang terjadi saya tidak sadar, saya baru tersadar ketika tangan saya terasa sakit dan saya sudah ditarik oleh warga dan disuruh mereka pulang._ ” ucapnya
Setelah saya menyadari apa yang terjadi maka saya hanya diam karena saya tau bahwa AHN adalah keponakan saya,
Dan waktu itu saya hanya berdiri menatap AHN yang mencaci maki dan menghina diri saya, bahkan meludahi wajah saya.
Namun Meski mendapati hal yang demikian saya masih berusaha menenangkan AHN.
Namun AHN saat itu sedang emosi dan kalap sehingga ia tidak memperdulikan apa yang saya katakan, lantas dia masih berusaha untuk menendang saya sekitar 5x namun tidak berhasil, mungkin karena emosinya tak terkendali sehingga fokus dan tenaganya hilang yang membuatnya terjatuh sendiri.
Kurang puas AHN menendang motor saya, saya tetap menasehatinya “jangan nak itu motor ayah.”perlakuan yang merendahkan martabat tersebut, Tambunan berupaya menahan diri dan meredam emosi sambil mengingatkan status kekeluargaan mereka.
” _Kamu itu anak saya, Kamu itu keponakan saya,”_
Namun secara emosional AHN berkata ” _saya bukan ponakan kamu kalau dulu iya tapi kalo sekarang bukan lagi..!!_ “
ungkap Tambunan saat menyampaikan klarifikasi dikediamannya, Jumat (21/8/2026)
Akibat insiden tersebut, saya mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan tangan. Dan akibat emosi yg tidak setabil dan tekanan mental membuat dadanya sesak nafasnya terasa tidak nyaman dan kepalanya pusing maka Ia lantas bergegas untuk berobat ke RSUD Riacudu Kotabumi.
Setelah pulang kerumah selesai brobat Tambunan mendapat kiriman link Brita online yang memberitakan peristiwa yang dialaminya dan ternyata AHN telah membuat laporan polisi di Polres Lampung Utara.
Sebagai paman, ia mengaku dihadapkan dengan pilihan yang berat.Apa yg harus dilakukan dalam menghadapi permasalah tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan keluarga dan kerabatnya yang lain maka akhirnya saya mengambil langkah membuat laporan polisi juga, dengan tujuan agar permasalahan tersebut tidak meluas, mencegah mana tau ada pihak-pihak yang dengan sengaja akan memanipulasi dan memanfaatkan permasalahan tersebut Untuk kepentingan tertentu.
” Bukan untuk mencari pertikaian lanjutan, melainkan untuk mencegah agar masalah itu tidak ditunggangi oleh pihak tertentu yang akan memperkeruh suasana,” ucap Tambunan
Pada 15 Agustus 2026 pukul 21.34 WIB, Saya resmi mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk membuat laporan kepolisian. Laporan tersebut kini telah teregistrasi secara resmi dengan nomor STTLP/B/413/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Melalui langkah ini, Tambunan berharap situasi di tengah masyarakat tetap kondusif serta penegakan hukum dapat mengedepankan upaya restorative justice.
Mengingat peristiwa perselisihan tersebut adalah masih keluarga antara paman dan keponakan.
Diberitakan sebelumnya, Perkara dugaan penganiayaan Adhan Hudi Nunyai warga SKB Kotabumi membuat laporan ke mapolres Lampung Utara, Sabtu 15 Agustus 2026.
Adhan Hudi Nunyai melaporkan pria bernama Tambunan warga kota alam, karena disinyalir melakukan pemukulan terhadap dirinya. dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/411/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. (Ek)



















Discussion about this post