Lampung Utara, Translampung.Id –- YP (23) pelaku penganiayaan terhadap anak kandung sendiri yang masih bayi berumur 3 bulan, ditangkap Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, kamis 20 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Baturaja.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban yang berusia 3 bulan itu mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Pelaku diduga memukul kening korban sebanyak dua kali, kemudian membanting korban di atas kasur sebanyak dua kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menyumpal mulut korban menggunakan kain dan menggigit bagian pusar korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan cedera serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami penggumpalan darah di bagian kepala serta memar pada bagian dada, mata, kening dan pusar.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Keluarga meminta bantuan polisi untuk mengamankan pelaku karena khawatir melarikan diri.
Kanit PPA Ipda Edi Chandra kemudian berkoordinasi dengan UPTD PPA. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang serius,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini. Jumat 21 Agustus 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk penanganan lebih lanjut, mengingat berdasarkan hasil pendalaman, lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu. (Ek)


















Discussion about this post