TRANSLAMPUNG.COM ((PANARAGAN)–Praktisi hukum Gindha Ansori Wayka. SH. MH, juga selaku Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Cika Bandar Lampung. Siap mensupport pihak IY selaku korban Pelecehan tindak Asusila untuk melaporkan pelaku RY (18) kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Hal tersebut menanggapi terkait lambatnya penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan tindak asusila hingga melahirkan Korban IY (19) warga Kelurahan Daya Murni lingkungan V Rk 002-Rt 002 Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) beberapa akhir belakangan lalu.
” kita siap mendukung keluarga korban untuk melaporkan hal ini kepada dinas pemberdayaan perempuan provinsi Lampung khusus yang membidangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan Jika masih diperlukan maka perlu kita support juga untuk korban melaporkan kepada Komisi Nasional anti kekerasan terhadap Perempuan.” Kata Praktisi hukum itu, saat dihubungi media Via Whatsapp pada (6/11/2019) Malam.
Dia juga menambahkan, melihat kronologis kejadian dari Media Online Terpercaya di Lampung,Peristiwa yang menimpa korban pada dasarnya sangat memprihatinkan, seharusnya penanganannya dapat segera dilakukan.
“Aparat penegak hukum harus segera memproses hal ini dan kita dukung langkah keluarga untuk mencari keadilan di kesatuan kerja yang khusus menangani persoalan hukum termasuk di DPRD yang membidangi hukum dan pemerintahan.” Tegasnya.
Oleh karenanya, penegak hukum harus bekerja secara maksimal jangan kesannya malah ada perbedaan pelayanan terhadap kepentingan hukum masyarakat sejatinya.
“Jangan membuat cidera rasa keadilan masyarakat dan bahkan diduga melanggar asas equality before the law (kesamaan hak warga negara di depan hukum).” Imbuhnya (Dirman)