PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, bergerak cepat melakukan penataan massal terhadap tata kelola Jabatan Fungsional (Jafung) dan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah strategis tersebut diambil guna mengatasi ketimpangan penghasilan dan mengoptimalkan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan setempat.
Rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Kamis (25/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Iwan Mursalin, dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum sekaligus Kepala BKPSDM Tubaba, Novian Priahutama, mengungkapkan, evaluasi ini dipicu oleh maraknya usulan perpindahan ASN dari jabatan struktural ke fungsional. Bahkan, fenomena ini sempat mendapat penolakan dari Bupati sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan peninjauan ulang.
“Banyak dinas yang mengusulkan jabatan fungsional, sampai terakhir Pak Bupati menolak untuk kemudian dilakukan evaluasi. Makanya hari ini dilakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional dan revitalisasi terhadap Tukin/TPP yang sudah diterima” Kata Novian.
Merespons hal tersebut, Sekda Tubaba Iwan Mursalin menegaskan bahwa TPP merupakan kebijakan daerah yang bersifat penghargaan, sehingga besarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan capaian kinerja riil.
Ia menginstruksikan BKPSDM dan Bagian Organisasi untuk segera menyajikan data komparatif serta klasifikasi seluruh pejabat fungsional (Madya, Muda, Pratama) guna memisahkan porsi anggarannya dari jalur struktural. Ke depan, Pemkab Tubaba akan merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) TPP baru yang menerapkan sistem batas maksimum.
“Di dalam Perbup diatur berdasarkan angka maksimal dulu. Misal, pejabat fungsional Madya diberikan TPP maksimum 10 juta. Namun di pasal berikutnya, realisasi pembayaran didasarkan atas penilaian kepala OPD berdasarkan beban tugas bulanan” Kata Sekda.
Sementara itu, Inspektur Daerah Tubaba, Yudiansyah, menekankan pentingnya ketegasan pimpinan OPD dalam melakukan pengawasan berjenjang. Mengadopsi sistem yang sukses ia terapkan di Bappeda, Yudiansyah kini mulai menata ulang pembagian tugas fungsional di Inspektorat agar sesuai dengan koridor Permenpan RB dan target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Bahkan Ia menyatakan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemotongan TPP bagi fungsional yang tidak dapat menyajikan bukti konkret (eviden) hasil kerja bulanan secara digital.
“Setiap tanggal 1 mereka melapor ke Irban (Inspektur Pembantu), tanggal 3 sudah ke saya. Saya menilai benar sesuai eviden” Tegas Yudiansyah. (Dirman)


















Discussion about this post