Lampung Utara, Translampung.Id – Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap terduga pelaku persetebuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di desa sabuk empat kecamatan abung kunang, Lampung Utara.
Pelaku R (50) warga Desa Sabuk Empat, diamankan petugas saat berada di Pasar Gunung Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan Sumatra Selatan, Rabu 24 September 2025.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Appryyadi, Kamis 25 September 2025.
Penangkapan terhadap pelaku ini, kata wakapolres, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, yang kemudian penyidik melalukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti dan di dapatkan adanya tindak pidana tersebut.
“Pelaku R (50) warga Desa Sabuk Empat diamankan petugas saat berbeda di Pasar Gunung Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan Sumatra Selatan,” ucap Wakapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Appryyadi, peristiwa terjadi pada kurun waktu Bulan Mei sampai dengan Juni 2025, di Rumah korban, dimana pada bulan Mei 2025 pelaku yang merupakan tetangga korban ingin datang ke rumah korban dan menghubungi korban melalui whatsapp.
Selanjutnya pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menemui korban di ruang tamu, kemudian di ruang tamu tersebut dengan bujuk rayu pelaku menciumi korban berkali-kali.
Kemudian korban dibawa ke ruang tengah dan dengan bujuk rayu pelaku akhirnya pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 kali.
Pada bulan Juni 2025 dengan bujuk rayu pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 kali, Tuturmya
Lanjut Kasat, saat di sekolah tiba-tiba korban di panggil oleh seorang guru dimana saat itu korban di lakukan test pack dan di dapati korban sedang hamil. Atas kejadian tersebut orangtua korban melapor ke Polres Lampung Utara.
“Untuk pelaku kita terapkan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara,” jelasnya.
diketahui sebelumnya, R (50) pria payuh baya di desa sabuk empat kecamatan abung kunang dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa tetangganya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.
Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, keluarga korban justru merasa mendapat intimidasi dari Kepala Desa setempat yang diduga berusaha melindungi pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga dan jabatan sebagai aparatur desa.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban, Rudi Yanto, jatuh pingsan tak sadarkan diri.
“Saya tidak pernah menyangka pelaku tega melakukan itu pada anak saya, padahal dia sudah seperti saudara saya sendiri,” ujar Rudi dengan suara bergetar.
Permasalahan semakin meluas, saat keluarga korban dan masyarakat desa sabuk empat, melakukan aksi di kantor DPRD dan kantor Pemkab lampura, meminta Bupati mencopot jabatan kepala desa sabuk empat, karena dinilai melindungi pelaku tersebut. (Ek)
















Discussion about this post