PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia, kini membatasi pupuk subsidi yang hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas tanaman.
Dikatakan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Sayu, mewakili Kepala Dinas Setempat, bahwa kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Peraturan tersebut mulai diundangkan tertanggal 8 Juli 2022 ini. Dan dari peraturan terbaru itu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.” Jelasnya, saat dikonfirmasi translampung.id, Selasa (09/8/2022).
Adapun 9 komoditas yang masuk dalam pupuk bersubsidi yaitu, untuk usaha tani sub sektor tanaman pangan adalah padi, jagung, dan kedelai. Usaha tani sub sektor hortikultura adalah cabai, bawang merah, dan bawang putih. Dan untuk usaha tani sub sektor perkebunan adalah tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Selain daripada 9 komoditas tanaman itu, maka tidak lagi mendapatkan kebijakan pupuk bersubsidi. Dan dari 5 jenis pupuk bersubsidi, kini juga hanya tersisa 2 saja, terdiri dari Urea dan NPK (Nitrogen, Phosphat, dan Kalium).” Jelasnya.
Menurutnya, faktor utama dari kebijakan terbaru ini diberlakukan karena keterbatasan anggaran Pemerintah dan untuk meminimalisir penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Tentunya kebijakan ini telah dibahas secara detail oleh Pemerintah Pusat dengan berbagai pertimbangan bersama DPR RI Komisi IV. Adapun mekanismenya pupuk bersubsidi tetap sama, yaitu dinilai dari spasial lahan pertanian dan usulan e-RDKK, serta petani harus masuk pada Simluhtan.” Tuturnya.
Namun, tidak dapat dipungkiri dari adanya Permentan itu khususnya wilayah Lampung termasuk Tubaba terdapat petani yang merasa keberatan karena rata-rata petani di Lampung ini adalah menanam komoditas ubi kayu, sawit, dan karet.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah sempat diundang dalam acara FGD di Unila oleh perhimpunan petani ubi kayu yang membahas aturan pupuk bersubsidi yang pada intinya berharap aturan tersebut dapat ditinjau kembali khususnya tanaman ubi kayu agar dapat juga masuk dalam pupuk bersubsidi. Tetapi, tentu semua tergantung kebijakan pusat.” Ungkapnya.
Dia menjelaskan, ke 9 komoditas itu masuk kedalam komoditas penerima pupuk bersubsidi dikarenakan menjadi tanaman yang sangat berpengaruh pada Inflasi. Tetapi, untuk wilayah Lampung justru pengendali Inflasi juga paling besar pengaruhnya adalah ubi kayu, sawit, dan karet.
“Jika memang aturan itu tetap tidak dapat diubah lagi, maka kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mencari alternatif lain seperti dengan menanam ubi kayu jenis varietas unggul, pemanfaatan pupuk organik, dan lain-lain.” Ucapnya.
Sementara, anggota Komisi ll DPRD Tubaba, Roni, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengevaluasi Peraturan tersebut.
Menurut Roni, dalam Permentan itu perlu ditambahkan jenis tanaman berupa sawit, singkong dan karet. Yang juga memerlukan bantuan pupuk bersubsidi.
“Untuk wilayah Lampung, komoditas karet, sawit dan singkong rata-rata yang menggelutinya petani kecil. Tetapi itu merupakan jenis tanaman yang termasuk juga dalam pengendali inflasi daerah. Kenapa itu dihapuskan dari daftar penerima bantuan pupuk bersubsidi. Apa bedanya dengan tebu, banyak juga perusahaan besar yang bergerak di sektor pertanian jenis tebu.” Ujarnya.
Oleh karenanya, dirinya meminta agar Kementan mengkaji ulang regulasi tersebut. Roni menilai dampak dari terbitnya Permentan Nomor 10 tahun 2022 merugikan masyarakat banyak.
“Kita harap peraturan itu dapat dikaji kembali dan dievaluasi, karena khususnya seperti wilayah Tubaba masyarakat sangat merasa dirugikan.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post