Lampung Utara, Translampung.Id – Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan korupsi kegiatan Pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka yakni, AF selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ID selaku rekanan rehabilitasi rumah sakit yang menelan anggaran Rp. 2.3 miliar tahun anggaran 2022.
Penahan terhadap dua tersangka ini, setelah sebelumnya penyidik kejakasaan negeri Kotabumi, Selasa 29 juli 2025, melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi sejak pukul 10:00 wib sampai pukul 18:00 Wib.
Kasi Pidsus kejari Lampura Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dengan tersangka inisial ID selaku Pelaksana Kegiatan di Lapangan, serta AF selaku PPK.
” Untuk kedua tersangka ini kami lakukan pemahanan dirutan Kotabumi, Selama 20 hari kedepan. ucap Muhammad Azhari Tanjung. Selasa 29 juli 2025 sekira pukul 20:00 Wib.
Disampaikan nya, penahanan. terhadap dua tersangka ini dilakukan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan selama enam bulan, dan ditemukan adanya kerugian negara.
“Setelah kita lakukan serangkaian penyidikan, telah ditemukan kerugian negara Dua ratus sebelas juta rupiah, dengan pagu anggaran 2,3 milyar rupiah” Terang Kasi Pidsus.
Lebih jauh Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung, Memaparkan bahwa tersangka ID Pelaksana Kegiatan di Lapangan atau rekanan bukan pemenang tender.
“Dalam hal ini tersangka ID, pelaksana kegiatan di Lapangan, bukan pemenang tender” Tukasnya.
Selain itu Kejari juga akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya keterkaitan anggata DPRD Lampung utara” Terlibat atau tidaknya nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan,” pungkasnya (Ek)



















Discussion about this post