PANARAGAN (translampung.ID)– Kepala Sistem Administrasi Satuan Manunggal Atap (Samsat) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Aris Munandar, menghimbau masyarakat tidak salah mengartikan terkait program pemutihan pajak oleh pemerintah provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan kepala samsat Aris Munandar saat di jumpai sejumlah awak media di ruang kerjanya, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 13.00 wib.
Menurutnya, terkait program pemutihan pajak, masyarakat Jangan salah paham dengan sejumlah komponen-komponen program pemutihan tersebut dan apa saja yang dibebaskan pembayaran serta yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat. Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan” Kata Aris.
Tentunya, kebijakan pemutihan akan membantu pemilik kendaraan baik roda dua dan roda empat. Sebab pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan saat telat bayar pajak. Namun perlu diingat program pemutihan pajak, masih ada komponen biaya lain yang harus dibayarkan masyarakat, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Pemutihan artinya denda yang dibebankan telah hilang. Tapi pemilik kendaraan harus tetap membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasa. Sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi tunggakan pajak pokok” Jelasnya.
Selain PKB, Samsat juga menggratiskan Bea Balik Nama yang biasanya dikenakan 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bebas pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang biasanya dihitung antara 1,25 persen, 1,5 persen, 1,75 persen, hingga 2 persen, sehingga kenaikan pajak progresifnya adalah 0,25 persen setiap capaian kenaikan.
Pada kesempatan yang sama Aiptu Yohan Prabowo, selaku Baur Register Samsat Satlantas Polres Tubaba mengatakan, sejumlah komponen biaya lain yang harus dibayarkan masyarakat dalam hal PNBP mencakup Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Untuk kendaraan roda empat atau enam, biaya BPKB sebesar Rp.375 ribu, STNK Rp.200 ribu, dan TNKB atau Plat Nomor Rp.100 ribu. Sedangkan untuk roda dua, BPKB Rp.225 ribu, STNK Rp.100 ribu, dan TNKB Rp.60 ribu. Selain itu, untuk kendaraan yang mau cabut berkas karena mutasi pindah keluar daerah ada bayaran tambahan yang dibayarkan langsung transfer ke Bank, yaitu roda dua Rp.150 ribu dan roda empat sekitar Rp.200 ribu” Jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Jasa Raharja Samsat Tubaba, Budianto, menyampaikan. Pihak Jasa Raharja memberikan dukungan kepada program pemutihan Gubernur Lampung dengan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk denda tahun berjalan masih dihitung, dan tunggakan pokok juga tetap harus dibayarkan.
“Untuk SWDKLLJ kendaraan roda dua Rp.35 ribu setahun, dengan denda progresif yaitu triwulan pertama Rp.8 ribu, triwulan kedua Rp.18 ribu, triwulan ketiga Rp.24 ribu, triwulan keempat Rp.32 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat atau mobil itu tergantung CC, misalnya 1000 CC – 2400 CC itu sekitar 143 ribu, dendanya triwulan pertama Rp.35 ribu, kedua Rp.70 ribu, dan triwulan ketiga serta keempat Rp.100 ribu. Pembayaran asuransi ini penting karena untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan nilai santunan mencapai Rp.50 juta jika meninggal dunia” Imbuhnya. (Dirman)
















Discussion about this post