• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Program Pemutihan Pajak R2-R4 Samsat Imbau Masyarakat Tidak Salah Mengartikan.

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
7 Mei 2025 | 21 : 25
in Tubaba
0
Program Pemutihan Pajak R2-R4 Samsat Imbau Masyarakat Tidak Salah Mengartikan.
61
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.ID)– Kepala Sistem Administrasi Satuan Manunggal Atap (Samsat) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Aris Munandar, menghimbau masyarakat tidak salah mengartikan terkait program pemutihan pajak oleh pemerintah provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan kepala samsat Aris Munandar saat di jumpai sejumlah awak media di ruang kerjanya, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 13.00 wib.

Menurutnya, terkait program pemutihan pajak, masyarakat Jangan salah paham dengan sejumlah komponen-komponen program pemutihan tersebut dan apa saja yang dibebaskan pembayaran serta yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

BACA JUGA

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.

Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Praktik Langsung Pembayaran Zakat Fitrah Di Lazismu

“Pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat. Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan” Kata Aris.

Tentunya, kebijakan pemutihan akan membantu pemilik kendaraan baik roda dua dan roda empat. Sebab pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan saat telat bayar pajak. Namun perlu diingat program pemutihan pajak, masih ada komponen biaya lain yang harus dibayarkan masyarakat, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Pemutihan artinya denda yang dibebankan telah hilang. Tapi pemilik kendaraan harus tetap membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasa. Sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi tunggakan pajak pokok” Jelasnya.

Selain PKB, Samsat juga menggratiskan Bea Balik Nama yang biasanya dikenakan 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bebas pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang biasanya dihitung antara 1,25 persen, 1,5 persen, 1,75 persen, hingga 2 persen, sehingga kenaikan pajak progresifnya adalah 0,25 persen setiap capaian kenaikan.

Pada kesempatan yang sama Aiptu Yohan Prabowo, selaku Baur Register Samsat Satlantas Polres Tubaba mengatakan, sejumlah komponen biaya lain yang harus dibayarkan masyarakat dalam hal PNBP mencakup Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Untuk kendaraan roda empat atau enam, biaya BPKB sebesar Rp.375 ribu, STNK Rp.200 ribu, dan TNKB atau Plat Nomor Rp.100 ribu. Sedangkan untuk roda dua, BPKB Rp.225 ribu, STNK Rp.100 ribu, dan TNKB Rp.60 ribu. Selain itu, untuk kendaraan yang mau cabut berkas karena mutasi pindah keluar daerah ada bayaran tambahan yang dibayarkan langsung transfer ke Bank, yaitu roda dua Rp.150 ribu dan roda empat sekitar Rp.200 ribu” Jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Jasa Raharja Samsat Tubaba, Budianto, menyampaikan. Pihak Jasa Raharja memberikan dukungan kepada program pemutihan Gubernur Lampung dengan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk denda tahun berjalan masih dihitung, dan tunggakan pokok juga tetap harus dibayarkan.

“Untuk SWDKLLJ kendaraan roda dua Rp.35 ribu setahun, dengan denda progresif yaitu triwulan pertama Rp.8 ribu, triwulan kedua Rp.18 ribu, triwulan ketiga Rp.24 ribu, triwulan keempat Rp.32 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat atau mobil itu tergantung CC, misalnya 1000 CC – 2400 CC itu sekitar 143 ribu, dendanya triwulan pertama Rp.35 ribu, kedua Rp.70 ribu, dan triwulan ketiga serta keempat Rp.100 ribu. Pembayaran asuransi ini penting karena untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan nilai santunan mencapai Rp.50 juta jika meninggal dunia” Imbuhnya. (Dirman)

Related Posts

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.
Tubaba

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.

2 minggu ago
Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret
Tubaba

Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret

1 bulan ago
Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan
Tubaba

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

1 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Tiyuh Ditunda, Mansyur : Melihat Situasi

23 Maret 2020 | 15 : 40

Sulpakar Bikin Bahagia Siswa-siswi SLB Kota Gajah, Kirim 60 Alat Bantu Dengar

22 Maret 2024 | 18 : 51
Polres Tubaba Sambut Kedatangan 16 Personel Baja

Polres Tubaba Sambut Kedatangan 16 Personel Baja

15 Juli 2022 | 15 : 56

Bentuk Kemitraan, Polres Berikan Bingkisan Kepada Insan Pers

20 Mei 2020 | 20 : 18
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!