• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Metro

Tak Patuhi Aturan Pakaian Dinas, ASN Bisa Sanksi

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
24 September 2025 | 19 : 32
in Metro
0
Tak Patuhi Aturan Pakaian Dinas, ASN Bisa Sanksi

Foto : Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro, Suwandi saat memimpin sosialisasi Perwali) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Pemerintah Kota Metro pada Selasa 23 September 2025.

23
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

KOTA METRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro menekankan pentingnya pemakaian seragam sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Dimana penampilan ASN merupakan bagian penting dari wajah pelayanan publik dan mencerminkan profesionalisme birokrasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!

8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik

Antisipasi Potensi Gangguan Jelang Nataru, Polres Metro Tingkatkan Sinergitas Lintas OPD

Demikian disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro, Suwandi. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perwali tersebut bertujuan menciptakan keseragaman dan ketertiban berpakaian bagi ASN. Tujuannya untuk menguatkan identitas dan wibawa aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

“Pemerintah Kota Metro berkomitmen menciptakan demokrasi yang solid, akuntabel, dan berlandaskan regulasi. Ini termasuk di dalamnya aturan tentang pakaian dinas ASN,” ungkapnya.

Menurutnya, seragam dan atribut bukan hanya sekadar simbol. Namun seragam tersebut mencerminkan disiplin, profesionalisme, dan identitas ASN sebagai abdi negara.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, mengemukakan selain ASN ketentuan pemakaian seragam tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi PPK adalah ASN wajib mengikuti ketentuan yang sama. Tidak ada lagi perbedaan warna atau model seragam di lingkungan Pemkot Metro,” paparnya.

Lebih lanjut Zaki juga menjelaskan, bahwa penyusunan Perwali No. 15 Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Di mana dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi PPPK sama dengan PNS.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2024. Salah satu aturan tersebut diantaranya pakaian petugas layanan hanya boleh digunakan di front office.

Kemudian tanda jabatan bahu dan saku wajib dikenakan saat rapat koordinasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.

“Nah bagi camat dan lurah, tanda jabatan juga dikenakan saat pelantikan, upacara kemerdekaan, hari jadi daerah, serta hari besar lainnya,” bebernya.

Tidak hanya itu, dalam Perwali tersebut juga membuat beberapa ketentuan lainnya seperti lambang Korpri wajib berupa pin, bukan bordir.

Sementara itu, pada Pakaian Dinas Harian (PDH), nama ASN tidak lagi dibordir melainkan berbentuk papan nama.

“Dalam Perwali ini juga mengatur penggunaan bahwa list pada PDH coklat khaki gold, ikat pinggang dengan lambang daerah berwarna kuning, serta tanda kerah yang wajib dipakai setiap hari di bagian kanan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Bagi ASN yang melanggar, maka kepala perangkat daerah yang bersangkutan akan mendapat teguran.

Hal ini juga dilakukan berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri No. 800.1.12.5/e.666/BAK tertanggal 7 Mei 2025. Adapun surat ini menyebutkan terkait tata kerja dan penggunaan pakaian dinas pada Satpol PP provinsi, kabupaten/kota.

“Melalui Perwali No. 15 Tahun 2025, kami berharap tidak ada lagi disparitas dalam penggunaan pakaian dinas PNS maupun PPPK. Karena semua memiliki standar yang sama,” tukasnya. (Ria Riski A.P)

Related Posts

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!
Metro

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!

8 bulan ago
8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Metro

8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

8 bulan ago
Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik
Metro

Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik

9 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Wildan, Anggota DPRD Fraksi Nasdem Siap Follow Up Usulan Warga

Wildan, Anggota DPRD Fraksi Nasdem Siap Follow Up Usulan Warga

11 Februari 2025 | 22 : 31
Kenang jasa para Pahlawan, Dandim 0421/LS Melakukan Ziarah Ke TMP

Kenang jasa para Pahlawan, Dandim 0421/LS Melakukan Ziarah Ke TMP

4 Oktober 2022 | 10 : 13
Pasca Dilantik Inspektur Kota Metro, Henri Terima Mandat Soal Penyelesaian 91 Tenaga Kontrak

Pasca Dilantik Inspektur Kota Metro, Henri Terima Mandat Soal Penyelesaian 91 Tenaga Kontrak

9 September 2025 | 18 : 13
Tanggapi Aksi Puluhan Pers, Nadirsyah : Pemkab Tidak Dapat Menyalahi Aturan Pusat.

Tanggapi Aksi Puluhan Pers, Nadirsyah : Pemkab Tidak Dapat Menyalahi Aturan Pusat.

9 September 2025 | 12 : 37
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!