KOTA METRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro kembali memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di kota setempat.
Jaminan pekerja ini diberikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Metro bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro.
Di mana terdapat sebanyak 8.477 pekerja di Kota Metro yang mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dari 8.477 pekerja tersebut merupakan pekerja non-ASN, diantaranya terdiri dari RT/RW, guru ngaji, guru honorer, marbot masjid, penjaga makam, serta tenaga non-ASN lainnya.
Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.
“Penandatanganan kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Diakuinya bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran transfer dari pusat ke daerah.
Namun Walikota menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Ini diberikan melalui optimalisasi program perlindungan sosial serta kolaborasi lintas sektor.
Kemudian sinergi dengan pemerintah pusat yang menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan program-program perlindungan bagi masyaraka.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka. Utamanya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar perlindungan jaminan sosial dapat diperluas tidak hanya pada juru parkir dan kuli angkut saja, tetapi kepada masyarakat kurang mampu yang selama ini belum terjangkau program ketenagakerjaan.
“Ke depan, saya berharap OPD terkait dapat menindaklanjuti kerja sama ini secara teknis. Sehingga manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Walikota juga menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga meningkatkan ketahanan sosial bagi keluarga mereka.
“Dengan penandatanganan MoU diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan sosial. Ini juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kota Metro secara berkelanjutan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro, Imiati, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberi amanah untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja. Ini termasuk melalui penyaluran santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Di mana sepanjang tahun dari Januari 2025 sampai Desember, pihaknya telah memberikan manfaat kepada ahli waris sebanyak 27 orang dengan total santunan sebesar Rp1.102.000.000.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data hingga Desember 2025, Pemerintah Kota Metro telah mengalokasikan anggaran APBD untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.477 pekerja. Adaoun total iuran tersebut sebesar Rp1,721 miliar.
“Cakupan kepesertaan ini meliputi berbagai kelompok pekerja non-ASN. Diantaranya RT/RW, guru ngaji, guru honorer, marbot masjid, penjaga makam, serta tenaga non-ASN lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal. Yakni juru parkir dan kuli angkut di pasar-pasar tradisional se-Kota Metro.
“Sinergi yang terbangun antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Metro telah mengantarkan daerah ini meraih Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung selama tiga tahun berturut-turut. Yakni ada tahun 2023 dan 2024, Kota Metro berhasil meraih Juara I Paritrana Award tingkat provinsi, sementara pada tahun 2025 memperoleh peringkat II,” tukasnya. (Ria Riski A.P)

















Discussion about this post