PANARAGAN (TransLampung.ID)– Pasca aksi damai sejumlah puluhan Jurnalis di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Kemarin, pada Senin 8 September 2025. Wakil Bupati Nadirsyah, tegaskan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak dapat merubah regulasi resmi dari pusat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati saat menerima langsung aksi damai puluhan wartawan yang tergabung dalam Media Tubaba Bersatu (MTB) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten setempat.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan damai oleh sejumlah jurnalis.
“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan teman-teman wartawan. Pemkab Tubaba akan selalu bersinergi dengan pers dalam membangun daerah. Kami berkomitmen untuk terbuka dan transparan dalam menjalin kerja sama penyebarluasan informasi sesuai dengan peraturan” Kata Wakil.
Dia menjelaskan terkait mekanisme kerjasama publikasi pemerintah daerah dan perusahaan pers tetap mengacu pada regulasi yang berlaku secara utuh.
“Pemkab Tubaba tidak dapat menyalahi ketentuan, termasuk penggunaan INAPROC dalam proses belanja, karena kerja sama ini dilakukan dengan perusahaan pers sebagai penyedia jasa, artinya masing masing Perusahaan pers harus dan wajib memenuhi seluruh persyaratan yang diberlakukan pemerintah pusat” Jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Tubaba, Perana Putera, S.H., M.H., menyampaikan beberapa poin penting sebagai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, di antaranya. Melakukan evaluasi internal terhadap kinerja pejabat, termasuk jajaran Diskominfo, sesuai mekanisme kepegawaian dan aturan perundangan.
Memastikan penggunaan anggaran dan proses belanja sesuai regulasi, transparan, serta terbuka untuk diawasi. Kerja sama dengan media hanya akan dilakukan melalui perusahaan pers profesional melalui e-purchasing INAPROC dari LKPP.
Pos belanja publikasi pemerintah daerah hanya terpusat dan ditempatkan pada Diskominfo dan Sekretariat DPRD Tubaba sesuai ketentuan pusat. Penyederhanaan prosedur belanja publikasi tetap mengikuti regulasi yang berlaku dan tidak dapat diganggu gugat.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai jalur yang ada. Prinsipnya, Pemkab Tubaba tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan konstruktif sepanjang tidak menyalahi mekanisme dan regulasi yang ditetapkan” Ungkap Sekda.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Tubaba, Idris Hadi, juga menegaskan kerja sama dengan media pers harus sesuai regulasi dan persyaratan yang berlaku.
“Kami sudah menerima aspirasi kawan-kawan media. Semua yang disampaikan tentu ada mekanismenya. Kami juga meminta agar data media kawan-kawan wartawan yang ikut aksi dapat disampaikan ke kami sesuai badan hukum masing-masing, untuk kemudian disinkronkan dengan data yang ada pada dinas terkait” Tegasnya.
Dia meminta wartawan diharapkan selalu menjunjung tinggi etika dan ketentuan undang-undang pers.
“Pemkab terbuka untuk bekerja sama dengan media pers, tetapi kerja sama hanya akan dilakukan dengan media yang memenuhi ketentuan pers, aktif sebagai wartawan dan memberitakan hal-hal positif yang bermanfaat untuk kemajuan Tubaba” Imbuhnya. (Dirman)


















Discussion about this post