PANARAGAN (translampung.ID)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, setujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada paripurna pembicaraan tingkat II atas 6 Raperda Kabupaten setempat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tubaba Novriwan Jaya, dalam sambutan pada rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 11.52 Wib.
Menurutnya, layaknya kita memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan atas 6 (Enam) Raperda Kabupaten Tulangbawang Barat, hingga akhirnya tercapai kata sepakat dan disahkan melalui Rapat Paripurna yang kita ikuti bersama pada hari ini.
Dari 6 Raperda tersebut terdapat 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD yakni. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Inovasi Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Selanjutnya terdapat 3 Raperda Usul Pemerintah Daerah yaitu. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas Terpadu (manfaat, kegunaan, atau kebermanfaatan).
“Dengan telah disetujui dan disepakati nya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dapat disampaikan bahwa Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Tulangbawang Barat” Kata Bupati.
Kata dia, terkait dengan Raperda tentang Inovasi Daerah, bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal. Sasaran Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta Masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah. Usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah saja namun juga dari Masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dengan telah disetujui dan disepakati nya Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Upaya peningkatan kualitas Keluarga telah terjamin dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, kesejahteraan keluarga perlu diupayakan dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga yang berkualitas” Jelasnya.
Raperda yang juga disahkan pada hari ini adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Raperda dimaksud memiliki peran penting untuk meningkatkan potensi yang ada dan sinergitas integrasi nasional, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, untuk itu Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat” Terangnya.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dapat dijelaskan bahwa Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi masyarakat.
Mewujudkan ketahanan pangan, keamanan pangan dan kedaulatan pangan asal Hewan, menciptakan ruang investasi melalui kepastian berusaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, melestarikan sumber daya lokal dan lingkungan.
“Terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas Terpadu. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya. Ketersediaan utilitas didukung dengan penyelenggaraan jaringan utilitas sebagai suatu sarana distribusi utilitas kepada masyarakat” Imbuhnya. (Dirman)


















Discussion about this post