PRINGSEWU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pringsewu, Senin (15/6/2026).
Apel diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN), mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional hingga pelaksana. Pada kesempatan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu juga melakukan konfirmasi status pajak kendaraan bermotor milik ASN.
Dalam amanatnya, Sekda Pringsewu mengatakan apel pagi memiliki makna penting sebagai bentuk komitmen dan keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam hal kepatuhan membayar pajak.
“ASN tidak hanya dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi juga harus menjadi contoh dalam menaati peraturan dan memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Menurut Andi Purwanto, pada Tahun Anggaran 2026 terjadi pengurangan dana transfer ke daerah sehingga pemerintah daerah dituntut lebih optimal dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN, sangat diperlukan demi keberlangsungan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Pringsewu memperoleh hak atas Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui mekanisme tersebut, Pemkab Pringsewu menerima bagian penerimaan secara langsung melalui sistem split payment atas pembayaran PKB kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seri U atau yang terdaftar di Kabupaten Pringsewu.
“Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan masyarakat, khususnya ASN Pemda, akan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan PAD,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Pringsewu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 152 Tahun 2025 tanggal 16 Desember 2025 yang mengimbau seluruh pegawai ber-KTP Pringsewu untuk membayar PKB tepat waktu serta melakukan balik nama kendaraan ke Pringsewu dengan TNKB seri U.
“Semakin banyak kendaraan yang terdaftar di Pringsewu, semakin besar potensi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Sekda berharap seluruh pegawai dapat mendukung kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PKB maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) demi terwujudnya Pringsewu Makmur, Lampung Maju dan Indonesia Emas. (Reza)


















Discussion about this post